Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pinjol Ilegal

Pengakuan Korban Pinjol Semarang : Jangan Hanya Karyawannya, Tapi Pemiliknya Juga Harus Ditangkap

Polisi saat ini tengah gencar melakukan pembongkaran kasus pinjol ilegal. Baru-baru ini di Kota Semarang polisi menggrebek kantor pinjol

Iwan Arifianto
kantor pinjol berada di Jalan Permata Hijau Pondok Hasanuddin, Blok CC47, depan Karaoke Vsix, Kelurahan Panggung Kidul, Semarang Utara, Sabtu (23/10/2021). 

Setelah didalami Ditreskrimsus, akhirnya jaringan pelakunya terendus dan ditangkap di Yogyakarta.

"Kasus ini sudah digelar Selasa (19/10/2021) lalu," katanya.

Ia menuturkan, pelaku menargetkan tekanan psikologis pada korbannya. Korban akan dipermalukan sehingga harus membayar agar aibnya tak dibuka. Bahkan cerita tragis terjadi, dimana korban akhirnya bunuh diri.

Contoh kasus pada awal Oktober lalu, seorang ibu rumah tangga berinisial WPS (38), Wonogiri, Jawa Tengah, meninggal akibat bunuh diri.

"Korban diduga nekat mengakhiri hidupnya usai tak tahan diteror penagih hutang dari pinjol ilegal," ungkapnya.

Kabidhumas menambahkan, kasus ini cukup menggambarkan bahwa teror penagih hutang pinjol sangat sadis dan tidak ragu menggunakan berbagai cara untuk memeras korbannya.

Untuk itu,  masyarakat tak ragu melaporkan teror pinjol ke kepolisian terdekat.

"Aturan hukum terkait pinjol ilegal sudah jelas. Polisi akan memberantas kejahatan jenis ini karena sudah sangat meresahkan masyarakat. Untuk itu jangan ragu untuk melapor ke polisi," tandasnya. (Iwn)

Baca juga: Video 14 Pemandu Karaoke Terjaring Razia PPKM Dipulangkan ke Daerah Asal

Baca juga: Update Virus Corona Kota Semarang Sabtu 23 Oktober 2021

Baca juga: Penemuan Mayat Wanita dengan Kepala Tertutup Kantong Plastik: Dede Lemas Lihat Celana Korban

Baca juga: Hilang Diculik Selama Setahun, Remaja Madiun Ditemukan Sudah Melahirkan di Sleman

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved