Pinjol Ilegal
Pengakuan Korban Pinjol Semarang : Jangan Hanya Karyawannya, Tapi Pemiliknya Juga Harus Ditangkap
Polisi saat ini tengah gencar melakukan pembongkaran kasus pinjol ilegal. Baru-baru ini di Kota Semarang polisi menggrebek kantor pinjol
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Polisi saat ini tengah gencar melakukan pembongkaran kasus pinjol ilegal. Baru-baru ini di Kota Semarang polisi menggrebek kantor pinjol berada di Jalan Permata Hijau Pondok Hasanuddin, Blok CC47, depan Karaoke Vsix, Kelurahan Panggung Kidul, Semarang Utara, Kamis (21/10/2021).
Tentu, praktik pinjol ilegal sangat merugikan korban. Tak hanya kerugian materi karena diperas, para korban juga tertekan secara psikologi
Seorang korban pinjol yang enggan disebutkan namanya mengaku, pernah terjerat pinjol pada Maret 2021.
Ia tertarik meminjam pinjol lantaran faktor ekonomi imbas pandemi Covai-19.
Apalagi ketika itu, ia melihat di media sosial iklan pinjaman online begitu masif sehingga membuatnya kian tertarik ikut meminjam di pinjol tersebut.
"Iya tergiur melihat pinjol yang meminjam dengan cara mudah hanya perlu foto selfie beserta identitas KTP," ujarnya kepada Tribunjateng.com, Sabtu (23/10/2021).
Singkat cerita , ia berhasil meminjam dari pinjol sebesar Rp4 juta tapi yang diterima Rp3 juta. Dalam prosesnya pinjaman tersebut membengkak menjadi Rp38 juta.
"Saya gali lubang tutup lubang, untuk membayari pinjaman tersebut dengan meminjam pinjol liannya," terangnya.
Saat ditagih, lanjut ia, awalnya ditagih secara halus namun lama kelamaan pinjol tersebut menagih secara kasar.
Akan tetapi ia mengaku, belum pernah mendapatkan doxing dengan menyebar data pribadi.
"Ga sampai ke situ hanya ancaman dengan perkataan kasar," tuturnya.
Ia pun berusaha menyelesaikan persoalan itu dengan membayarnya. Terpaksa motor Varionya dijual untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
"Ya terpaksa membayarnya sebesar itu," terangnya.
Ia menjelaskan, trauma selepas kejadian itu dan kapok meminjam uang secara online.
"Saya kapok pinjam uang di pinjol selepas kejadian itu," terangnya.
Melihat saat ini banyak Pinjol yang ditangkap polisi, ia berharap polisi terus memburu para pelaku terutama pemilik usaha pinjol ilegal tersebut.
"Jangan sampai ada yang menjadi korban lagi, saya harap polisi terus memburu para pelaku," imbuhnya.
Korban lain, Klowor (bukan nama sebenarnya) mengaku, pernah menjadi korban pinjol di tahun 2018. Awal ia terjerat pinjol lantaran dimanfaatkan temannya untuk foto selfie dengan membawa KTP.
"Saya awalnya disuruh foto sama KTP, namanya teman tak kira ya buat guyon . Ternyata foto itu disalah gunakan teman saya untuk pinjol ilegal," terangnya.
Tak hanya itu, ia menduga temannya itu juga menyalahgunakan nomornya untuk diberikan ke pinjol. Kala itu, temannya meminjam sebesar Rp500 ribu dan tak membayarnya.
Akibatnya, operator pinjol menagih ke dirinya karena nomor handphone dan KTP-nya yang tertera di pinjol itu.
"Saya ditelpon pertama kaget karena ga ngerasa berutang. Ketika itu besaran utang sudah capai Rp800 ribu. Jatuh tempo pinjaman selama satu bulan," tuturnya.
Baginya yang masih mahasiswa di perguruan tinggi di Kota Semarang, uang sejumlah itu terhitung besar. Semisal di bulan itu tak segera dibayar bunganya akan melonjak dan tak terkontrol.
Pada mulanya saat ditagih, ia acuhkan saja karena meyakini akan selesai dengan sendirinya.
Sebaliknya ternyata teror pinjol itu semakin meraja lela yakni dengan menghubungi nomor para teman-temannya.
Teror saat ditagih berupa ditelpon sehari bisa sampai 6 kali.
Ketika nomornya tak aktif maka nomor teman-temannya yang akan dihubungi. Pada akhinya lantaran sudah geram dan risih , Ia memilih mengangkat telpon dari pinjol tersebut.
"Saat saya angkat untuk segera membayar utang tersebut. Jujur berat utuk membayar karena itu bukan utang saya tapi karena sudah jengah terpaksa dibayar. Saya diberi nomor seri khusus yang gunanya untuk membayar utang itu," paparnya.
Warga Purbalingga yang berkuliah di Kota Semarang itu mengaku, sudah kapok berurusan dengan pinjol.
Harapannya polisi membabat habis para pelaku pinjol karena sangat merugikan dan membahayakan para korban. "Korban seperti saya juga trauma dan ketakutan," tuturnya.
Di sisi lain, Karyawan di kantor pinjol itu mencapai puluhan orang. Mereka mendapat gaji sebulan mencapai Rp 4 juta.
"Gajinya lumayan banyak, katanya ada yang sampai Rp 4 juta," kata seorang warga sekitar, Tofik.
Ia menuturkan, mengetahui gaji karyawan pinjol tersebut lantaran mereka merupakan pelanggan di warung tendanya.
Warungnya tidak jauh dari perkantoran pinjol yang sekarang masih disegel petugas kepolisian.
Menurutnya, banyak karyawan pinjol yang setiap harinya datang menyantap makanan di warung tendanya.
"Kemarin-kemarin sebelum digrebeg banyak yang makan di sini.
Setiap hari, sampai penuh tempat saya. Ya saya guyoni, bilangnya kalau pas ramai dapat tagihan ya bilangnya sampai Rp 4 juta," ungkapnya.
Terpisah, Kabidhumas, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menghimbau masyarakat agar berhati-hati. Pihaknya juga meminta kepada masyarakat tidak menanggapi pesan whatsapp atau SMS yang berisi tawaran pinjaman online.
"Tidak usah direspon tapi apabila sudah terlanjur terjebak dengan tawaran mereka, silahkan melapor ke kantor polisi terdekat," pesannya.
Ditkrimsus Polda Jateng sendiri membuka website pelaporan di www.reskrimsus.jateng.polri.go.id. Sedangkan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jateng membuka hotline di 024 8413 544.
Iqbal membeberkan, ada beberapa kasus korban terjebak pada transfer kosong dari pinjol ilegal.
Pelaku pinjol ilegal mengaku sudah mengirim sejumlah uang ke korban tapi setelah dicek saldo ternyata kosong.
"Kasus seperti ini, terjadi pada ER, warga Semarang yang mengaku ditelepon pinjol dan ditransfer sejumlah 2,3 juta, tapi ternyata kosong," jelasnya.
Setelah itu, teror pinjol ilegal dimulai. Caranya, korban ditagih secara kasar dan ancaman untuk mempermalukan korban ke seluruh kontak teleponnya dan meng-upload konten porno dilancarkan.
Berhubung teror kasar dan merasa tertipu ER melaporkan kasus ini ke Polda Jateng.
Setelah didalami Ditreskrimsus, akhirnya jaringan pelakunya terendus dan ditangkap di Yogyakarta.
"Kasus ini sudah digelar Selasa (19/10/2021) lalu," katanya.
Ia menuturkan, pelaku menargetkan tekanan psikologis pada korbannya. Korban akan dipermalukan sehingga harus membayar agar aibnya tak dibuka. Bahkan cerita tragis terjadi, dimana korban akhirnya bunuh diri.
Contoh kasus pada awal Oktober lalu, seorang ibu rumah tangga berinisial WPS (38), Wonogiri, Jawa Tengah, meninggal akibat bunuh diri.
"Korban diduga nekat mengakhiri hidupnya usai tak tahan diteror penagih hutang dari pinjol ilegal," ungkapnya.
Kabidhumas menambahkan, kasus ini cukup menggambarkan bahwa teror penagih hutang pinjol sangat sadis dan tidak ragu menggunakan berbagai cara untuk memeras korbannya.
Untuk itu, masyarakat tak ragu melaporkan teror pinjol ke kepolisian terdekat.
"Aturan hukum terkait pinjol ilegal sudah jelas. Polisi akan memberantas kejahatan jenis ini karena sudah sangat meresahkan masyarakat. Untuk itu jangan ragu untuk melapor ke polisi," tandasnya. (Iwn)
Baca juga: Video 14 Pemandu Karaoke Terjaring Razia PPKM Dipulangkan ke Daerah Asal
Baca juga: Update Virus Corona Kota Semarang Sabtu 23 Oktober 2021
Baca juga: Penemuan Mayat Wanita dengan Kepala Tertutup Kantong Plastik: Dede Lemas Lihat Celana Korban
Baca juga: Hilang Diculik Selama Setahun, Remaja Madiun Ditemukan Sudah Melahirkan di Sleman