Berita Regional

Polisi Beristri Hamili Wanita Lain di Trenggalek, Propam Bertindak

Bripka AF (39), yang menjadi terlapor, diduga telah menjalin hubungan gelap dengan salah satu istri almarhum anggota Polres Trenggalek hingga hamil.

kompas.com
Ilustrasi Polisi (KOMPAS.com/NURWAHIDAH) 

TRIBUNJATENG.COM, TRENGGALEK - Sabtu (23/10/2021), Kapolres Trenggalek, Jawa Timur, AKBP Dwiasi Wiyatputera menindak salah satu anggota polisi yang terlibat kasus asusila.

Bripka AF (39), yang menjadi terlapor, diduga telah menjalin hubungan gelap dengan salah satu istri almarhum anggota Polres Trenggalek hingga hamil.

Pelapor berinisial AT (36).  

Baca juga: Kapolsek Parigi Moutong Dipecat Setelah Sidang Kode Etik Kasus Asusila terhadap Anak Tersangka

Pelaku AF sudah berkeluarga dan masih mempunyai istri.

Korban melapor ke propam Polda Jawa Timur, karena merasa sakit hati dan tidak bertanggung jawab telah menghamili.

Selain itu, ia juga sakit hati karena merasa Bripka AF ingkar janji.

"Dia harus tanggung jawab atas hak anak dan saya," terang korban berinisial AT melalui pesan singkat, Sabtu (23/10/2021).

Atas kasus tersebut, Kapolres Trenggalek telah mengambil tindakan terhadap pelaku, yakni dimutasi non jabatan.

Sebab kasus ini masih dalam proses pemeriksaan oleh propam.

"Saat ini Bripka AF sudah dimutasikan dalam rangka pemeriksaan.

Mutasi non jabatan staf sambil menunggu putusan. 

Mulai tadi malam mutasinya," kata Kapolres Trenggalek melalui pesan singkat, Sabtu (23/10/2021).

"Bapak Kapolda Jawa Timur memerintahkan, untuk personel Polri yang melakukan pelanggaran segera dilakukan penindakan oleh propam," tambah AKBP Dwiasi Wiyatputera.

Atas kasus tersebut, Bripka AF diduga melanggar pasal 11 huruf C Perkapolri 14/2021 yakni, setiap anggota Polri wajib menaati dan menghormati norma kesusilaan, norma agama, nilai-nilai kearifan lokal, dan norma hukum.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved