Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

LIPUTAN KHUSUS

LIPUTAN KHUSUS : Sejumlah Buruh Tak Bisa Berobat Pakai BPJS karena Perusahaan Nunggak Iuran

Selama pandemi Covid-19 banyak perusahaan yang memilih merumahkan karyawannya. Entah yang dirumahkan sementara

Istimewa
Pelayanan yang dilakukan BPJS Kesehatan Cabang Semarang kepada satu diantara pesertanya. 

Dengan tunggakan itu, maka pegawai dari perusahaan tersebut ‎dinonaktifkan kepesertaan BPJS Kesehatan.

"Otomatis tidak aktif kartunya sampai mereka melunasi iurannya," tegasnya.

Menurut Agustian, nonaktifnya kepesertaan BPJS Kesehatan dinilai justru merugikan perusahaan. Pasalnya, perusahaan tersebut harus menanggung kondisi kesehatan pegawainya.

"Perusahaan rugi sebenarnya kalau kepesertaannya nonaktif karena biaya pengobatan pegawai menjadi tanggungjawab perusahaan," ucapnya.

Kecuali, bagi pegawai yang sudah berhenti bekerja atau pindah ke perusahaan lainnya. Bagi pegawai yang sudah tidak bekerja di perusahaan itu, maka harus dilaporkan kepada BPJS Kesehatan. Selama tidak dilaporkan, kata Agustian, maka iuran kesehatannya akan menjadi tanggungjawab pemberi kerja.

"Selama tidak dilaporkan, kami tidak bisa mengeluarkannya dalam sistem. Maka perusahaan yang akan menanggung iurannya," ujar dia.

226 Badan Usaha

Di Banyumas, sebagaimana data dari Kantor BPJS Kesehatan Kabupaten Banyumas, hingga 21 Oktober 2021 terdapat total 226 Badan Usaha di Banyumas yang menunggak iuran.

Kepala Cabang BPJS Banyumas, Debbie Nianta Musigiasari menyatakan 226 badan usaha tersebut merupakan badan usaha kategori kecil. Karena badan usaha kategori kecil, sehingga tidak terlalu berpengaruh terhadap tingkat kolektibilitas secara total.

"Tingkat kolektibilitas iuran pekerja penerima Upah dari Badan Usaha sampai dengan bulan September 2021 sebesar 99.39 persen. Artinya masih bagus karena BPJS Kesehatan menerapkan close Payment untuk pembayaran iuran dari badan usaha," kata Debbie, Sabtu 23 Oktober.

Close payment artinya iuran hanya dapat dibayarkan sejumlah yang ditagihkan oleh BPJS Kesehatan. Namun demikian, ia mengakui memang ada keluhan dari para peserta atau buruh mengenai non-aktifnya status kepesertaan BPJS kesehatan akibat perusahaan menunggak pembayaran iuran.

"Keluhan itu beberapa kali muncul. Tetapi masih bisa teratasi setelah peserta menghubungi HRD perusahaannya masing-masing dan melakukan pembayaran tunggakan," imbuhnya.

Merespon kondisi tersebut, Pihak BPJS Kesehatan Banyumas menerapkan apa yang disebut sebagai close Payment pembayaran iuran dari badan usaha.

Artinya iuran hanya dapat dibayarkan sejumlah yang ditagihkan oleh BPJS Kesehatan, dan bila iuran dibayarkan maka otomatis kepesertaan karyawan di badan usaha tersebut aktif.

Disisi lain upaya penagihan terus dilakukan dengan cara telekolekting, bersurat hingga kunjungan lapangan ke Badan Usaha yang menunggak. Terhadap badan usaha yang sudah dilakukan penagihan, namun belum membayar, maka akan dilakukan upaya penegakan kepatuhan oleh tim pengawasan sekaligus pemeriksaan badan usaha dengan tahapan upaya pemanggilan badan usaha.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved