Senin, 13 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Purwokerto

Bawa Kabur Dan Gadis Bawah Umur, WTO Diamankan Satreskrim Polresta Banyumas

WTO (27) warga Kecamatan Patikraja, diamankan Unit PPA Satreskrim Polresta Banyumas atas tindakan pidana persetubuhan

TRIBUNBANYUMAS/Ist. Humas Polresta Banyumas
Satreskrim Polresta Banyumas saat memeriksa WTO (27) warga Kecamatan Patikraja, diamankan Unit PPA Satreskrim Polresta Banyumas atas tindakan pidana persetubuhan atau pencabulan terhadap anak, Selasa (26/10/2021). 

TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO -- WTO (27) warga Kecamatan Patikraja, diamankan Unit PPA Satreskrim Polresta Banyumas atas tindakan pidana persetubuhan atau pencabulan terhadap anak dibawah umur. 

Pelaku membawa korban WN (13) warga Kecamatan Kembaran yang belum dewasa itu tanpa ijin. 

Kejadian tersebut terjadi pada Minggu (24/10/2021) di sebuah rumah yang berada di wilayah Kecamatan Patikraja, Kabupaten Banyumas. 

Kasatreskrim Kompol Berry, mengatakan kejadian bermula ketika keduanya berkenalan melalui media sosial sekitar 3 bulan yang lalu. 

Selanjutnya pelaku mengajak korban ketemuan dan jalan-jalan. 

Pelaku kemudian melakukan persetubuhan terhadap korban.

Sebelumnya korban terlebih dahulu diajak meminum minuman keras dan pelaku merayu korban.

"Pelaku WTO mengajak korban jalan-jalan, kemudian pelaku membeli minuman beralkohol jenis Anggur," katanya sebagaimana keterangan tertulis kepada Tribunbanyumas.com.

Setelah selesai minum, korban meminta kepada pelaku diantar pulang, namun oleh pelaku dibawa kerumah saudaranya. 

Saat korban tertidur inilah pelaku melakukan persetubuhan sehingga korban terbangun.

"Pelaku berkata kepada korban seandainya korban hamil pelaku akan bertanggung jawab, dan pelaku juga meminta korban tidak mengatakan tentang kejadian ini kepada siapapun," jelasnya. 

Kemudian pada sore harinya, kurang lebih pukul 15.00 WIB, pelaku kembali menyetubuhi korban.

Setelah itu korban diantar pulang kurang lebih pukul 19.00 WIB. 

Atas kejadian tersebut, Untung (47) orangtua korban melaporkan kepada Satreskrim Polresta Banyumas. 

Dengan berbekal laporan dan keterangan korban dan juga saksi saksi, tim berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti. 

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved