Berita Purwokerto
Bawa Kabur Dan Gadis Bawah Umur, WTO Diamankan Satreskrim Polresta Banyumas
WTO (27) warga Kecamatan Patikraja, diamankan Unit PPA Satreskrim Polresta Banyumas atas tindakan pidana persetubuhan
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: Catur waskito Edy
Adapun barang bukti yang diamankan diantaranya berupa satu potong celana panjang hitam, satu potong kaos warna ungu, satu potong jaket warna merah, satu buah handphone realme warna biru.
Kemudian ada pula buah handphone samsung galaxy A01 warna hitam turut diamanakan di Mapolresta Banyumas guna penyidikan lebih lanjut.
Pelaku WTO dijerat dengan Pasal 81 atau pasal 82 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan Pasal 332 (1) ke -1e dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun. (Tribunbanyumas/jti)
Baca juga: Wanita Madiun Ditemukan Tewas di Rumah yang Terkunci, Hasil Autopsi Tunjukkan Adanya Jejak Kekerasan
Baca juga: FOKUS : Teruslah Bertaring, Pak Polisi
Baca juga: Jadwal Bola Carabao Cup, West Ham Vs Manchester City dan Preston North End Vs Liverpool
Baca juga: Dukung Pengembangan Jatigede sebagai Daerah Tujuan Wisata, PLN Bangun Sentra Galeri UMKM
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/unit-ppa-satreskrim-polresta-banyumas.jpg)