Berita Pendidikan
Kemendikbud: Dana BOS Bisa Digunakan Secara Luwes oleh Sekolah
Saat pandemi Covid-19 pada 2020, dimana banyak sekolah yang melaksanakan pembelajaran jarak jauh
Penulis: mamdukh adi priyanto | Editor: moh anhar
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG- Saat pandemi Covid-19 pada 2020, dimana banyak sekolah yang melaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ) atau daring, pemerintah memberikan relaksasi dana berupa Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Dana itu bisa digunakan untuk penyediaan pulsa kuota internet bagi guru dan siswa untuk keperluan pembelajaran daring.
Saat ini, dimana sekolah telah mengadakan pembelajaran tatap muka (PTM) secara terbatas karena pandemi, pemerintah mengeluarkan kebijakan mekanisme baru penyaluran dana BOS selama pandemi.
Baca juga: Ribuan Pedagang dari 11 Pasar Tradisional Pekalongan Telah Ikuti Vaksinasi
Baca juga: Ketimbang Gadget, Anak-anak Pesisir Muarareja Tegal Lebih Gemar Buat Miniatur Kapal Nelayan
Baca juga: Harga Minyak Goreng Naik Terus, Kemendag: Tak Ada Operasi Pasar
Sekretaris Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Dirjen PAUD Dikdasmen Kemendikbudristek), Sutanto mengatakan, dana BOS bisa digunakan secara luwes atau fleksibel oleh sekolah. Sepanjang dana tersebut untuk keperluan operasional sekolah.
"Pada 2020 sudah diberikan fleksibilitas, tidak ada batasan. Misalnya, dulu membeli buku harus 10 persen, insentif honorer harus 30 persen dari total dana bos, tidak. Sekarang tidak ada batasan. Diserahkan semua kepada kepala sekolah," kata Sutanto saat menjadi pembicara workshop pendidikan di Kota Semarang, Rabu (27/10/2021).
Dana BOS kali ini memberikan ruang kepada kepala sekolah untuk sepenuhnya mengatur dan bertanggung jawab atas segala pengeluaran sekolah.
Namun demikian, lanjutnya, penggunaan dana BOS yang lebih luwes atau fleksibel jangan diartikan sebagai kebebasan pemanfaatan BOS.
Ada rambu-rambu atau aturan yang harus ditaati pengelola sekolah atau kepala sekolah dalam penggunaan BOS.
"BOS itu ya bukan untuk keperluan lain selain operasional sekolah. Kepala sekolah bertanggung jawab terhadap pengeluaran dana BOS. Ada larangan menggunakan dana BOS di luar operasional sekolah, misalnya membantu adik kepala sekolah. Kepsek harus tanggung jawab," tandasnya.
Apalagi, kata dia, saat pandemi ini begitu banyak kebutuhan sekolah guna menunjang pembelajaran yang aman. Dengan begitu, manfaat keluwesan penggunaan dana BOS bisa dirasakan.
Selain itu, mekanisme baru pendanaan dana BOS juga terdapat pada penghitungan indeks besaran BOS. Pengitungan berdasarkan jumlah siswa dan indeks kemahalan suatu daerah.
Sehingga, jumlah yang diterima beragam bergantung pada indeks kemahalan di suatu wilayah.
Hal ini memunkinkan hadirnya keadilan sosial bagi sekolah-sekolah, terutama yang di luar Jawa.
"Dulu kan semuanya sama, sekarang berbeda tergantung tingkat kemahalan di satu daerah. Di Semarang dan Papua berbeda. Contoh di Intan Jaya pada 2020 siswa SD di sana menerima Rp 900 ribu persiswa, sekarang naik Rp 1,9 juta. Untuk SMP dulu (sebelum mekanisme baru) Rp 1,1 juta, untuk tahun ini jadi Rp 2,4 juta. Untuk SMA yang tadinya Rp 1,5 juta sekarang naik jadi Rp 3 jutua," jelasnya.
Ia mengakui pandemi cukup membuat sekolah kewalahan dalam melakukan operasional sekolah.
Lantaran sekolah harus memenuhi kebutuhan untuk perlengkapan dan peralatan yang menunjang protokol kesehatan agar pembelajaran tatap muka terbatas aman dan lancar.
Sehingga, ada sekolah yang pada sebelum pandemi menolak atau tidak mengambil dana BOS dari pemerintah, kini sebagian mengajukan dana BOS.
Sementara, Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Agustina Wilujeng Pramestuti menuturkan dana BOS merupakan kunci utama berjalannya operasional di satu sekolah.
Sehingga kucuran dana ini merupakan jaminan lancarnya proses belajar mengajar.
Namun demikian, kata dia, mekanisme penyaluran dana BOS yang semakin luwes diharapkan tidak membawa pengelola sekolah yang menangani BOS ke satu permasalahan, apalagi kasus pidana.
"Ada aturan yang lebih rileks dalam BOS. Aturan tersebut untuk melindungi guru atau kepala sekolah dalam mengelola, supaa mereka tidak mendapatkan masalah di kemudian hari," tegasnya.
Baca juga: Diisukan bakal Gantikan Garuda Indonesia, Izin Usaha Pelita Air Sudah Terbit
Baca juga: Kantor Menwa UNS Solo Ditempeli Poster Ungkapan Kekecewaan, Mahasiswa Tuntut Bubarkan Menwa
Baca juga: Bisa Ditiru di Jateng, Kampung Ilmu Tegalwaru Gagasan Sosiolog UI Bangun Pendidikan dari Pinggiran
Karena itu, tata cara atau aturan penggunaan dana BOS harus disosialisasikan kepada semua pengelola sekolah sehingga mereka bisa mengelola BOS dengan aman dan nyaman.
Tahun ini, pemerintah mengalokasikan dana BOS sebanyak Rp 52,5 triliun yang menyasar 216.000 sekolah di seluruh Indonesia di berbagai jenjang.
Untuk Kota Semarang, dana BOS sebanyak Rp 300 miliar untuk 847 sekolah dari mulai SD, SLB, SMP, SMA dengan jumlah siswa sekitar 266 ribu. (*)