Berita Regional
Pencuri yang Dikeroyok Warga di Garut Ternyata Masih Hidup saat Dimasukkan Liang Kubur
Korban masih hidup saat hendak dikuburkan. Pelaku yang mengetahui hal itu kemudian menghabisi nyawa korban dengan sadis.
"Saat penguburan ternyata korban masih dalam keadaan hidup, kemudian ada pelaku dengan inisial S langsung datang masuk ke dalam galian tersebut."
"Kemudian menghabisi saudara M ini dengan menyayat leher M," kata Wirdhanto, dilansir Tribun Jabar.
Setelah memastikan M sudah dalam keadaan tidak bernyawa, para tersangka kemudian mengubur korban.
Selain diketahui sebagai orang yang menghabisi M, S juga diketahui merampas ponsel milik M.
Atas perbuatannya itu, S terancam hukuman seumur hidup karena melakukan tindak pidana perampasan nyawa orang lain dengan terencana.
Sementara itu, penasehat hukum yang mendampingi para tersangka, Soni Sanjaya mengatakan, dari 14 tersangka, satu di antaranya dijerat empat pasal berlapis, termasuk pasal pembunuhan berencana.
"Inisial S dijerat empat pasal, iya termasuk pembunuhan berencana," kata Sono saat dihubungi Kompas.com, Selasa.
Kata Soni, selain S ada lima tersangka lainnya yang dijerat dengan pasal berlapis sebanyak tiga pasal.
Sementara sisanya dijerat dua pasal.
"Lima orang dijerat tiga pasal terkait pembunuhan, sisanya dijerat dua pasal sesuai dengan perannya," imbuhnya.
Kronologi kejadian
Kepala Desa Sindangsari, Ayo Sutisna mengatakan, MM dikeroyok saat diduga akan melakukan pencurian.
"Kalau pencuriannya itu, mohon maaf kalau enggak salah menurut keterangan (pelaku) itu belum melakukan pencurian."
"Hanya baru masuk mau mencuri, oleh warga kepergok," kata Ayo saat dikonfirmasi wartawan, Senin (25/10/2021), seperti dilansir Tribun Jabar.
Ayo menjelaskan, insiden main hakim sendiri itu terjadi pada Selasa malam.