Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Curhatan Risma Didenda PLN Rp 17 Juta Gara-gara Ada Lubang di Meteran Listrik

Viral di media sosial, curahan hati seorang wanita di Jawa Timur kena denda Rp 17 juta.

Editor: galih permadi
KOMPAS.com/SRI LESTARI
Ilustrasi - Meteran listrik 

Saya juga tadi sudah datang langsung ke kantor PLN untuk minta penjelasan," ujarnya, Selasa (26/10/2021), melansir dari Kompas.com dalam artikel 'Denda Rp 17 Juta karena Meteran Berlubang, Ini Kata PLN'.

Apabila Risma tidak segera membayar denda tersebut, maka PLN akan memutus listrik di rumah Risma.

2. Masih mengurus berkas lainnya

Risma menceritakan bahwa dirinya sudah berupaya mengajukan sanggahan secara online.

Untuk menyelesaikan perkara ini, pihaknya diminta datang ke kantor PLN di unit layanan pelanggan (ULP) Rungkut, Surabaya.

Namun, perkara ini belum usai karena Risma harus mengurus berkas lainnya.

"Saya masih harus membuat surat pernyataan keberatan yang ditujukan ke manajer ULP Rungkut, yang kemudian diteruskan ke tim keberatan," katanya lagi.

Dalam berkas yang ia unggah, ia disebut melanggar Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik atau P2TL merupakan rangkaian kegiatan yang meliputi perencanaan, pemeriksaan, tindakan dan penyelesaian yang dilakukan oleh PLN terhadap instalasi PLN dan/atau instalasi pemakai tenaga listrik dari PLN.

Ia dikenai Pelanggaran II. Mengutip laman resmi PLN, pelanggaran golongan II merupakan pelanggaran yang mempengaruhi pengukuran energi.

3. Klarifikasi PLN

Manajer ULP Rungkut Surabaya Bayu Kristanto menjelaskan bahwa denda Rp 17 juta ini diberikan karena lubang pada meteran listrik merupakan salah satu indikasi pelanggaran.

"Lubang pada meter merupakan salah satu indikasi atas terjadinya pelanggaran. Meter lubang merupakan salah satu indikasi pelanggaran.

Karena tidak sesuai standar, dan adanya lubang tersebut berpotensi dapat dimanfaatkan untuk mempengaruhi pengukuran pemakaian energi listrik," terang Bayu, Selasa (26/10/2021).

4. Bisa mengajukan sanggahan

Kendati demikian, apabila kerusakan atau lubang bukan berasal atau bersumber dari kesalahan pelanggan, PLN menyediakan mekanisme sanggahan.

"Jika pelanggan berkeberatan, pelanggan dapat mengajukan keberatan kepada Tim Keberatan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik atau P2TL dan akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan," katanya.

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul: 4 Fakta Curhatan Viral Wanita di Surabaya Kena Denda Rp 17 Juta karena Meteran Listrik Berlubang

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved