PPKM Level 1
Dari ASN Dilarang Cuti saat Nataru Hingga Cuti Bersama Natal Dihapus
Pemerintah terus berupaya mengendalikan kasus Covid-19 agar tak menimbulkan gelombang ketiga corona pada momen akhir tahun
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA -- Pemerintah terus berupaya mengendalikan kasus Covid-19 agar tak menimbulkan gelombang ketiga corona pada momen akhir tahun mendatang. Salah satunya dengan menghapus cuti bersama Natal pada 24 Desember 2021.
Menurut Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, sejak jauh hari pemerintah telah melakukan langkah antisipatif kemungkinan gelombang pergerakan masyarakat dengan memangkas tanggal merah dan cuti bersama, termasuk saat momen Natal 2021.
”Langkah tersebut di antaranya adalah memangkas cuti bersama pada 24 Desember 2021. Keputusan itu termaktub dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021 tentang Tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama 2021,” kata Muhadjir dalam keterangan resminya.
Muhadjir mengatakan, keputusan memangkas cuti bersama tersebut berdasarkan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta adanya peninjauan ulang terhadap hari libur nasional dan cuti bersama yang sudah tercantum dalam SKB Tiga Menteri. Sementara itu dalam Rapat Koordinasi Persiapan Angkutan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 yang digelar Selasa (26/10) lalu, Muhadjir menegaskan bahwa pemerintah ingin menekan sedikit mungkin pergerakan masyarakat pada akhir tahun.
Dengan dihapusnya cuti bersama Natal 2021, maka hari raya umat Nasrani pada Sabtu (25/10) itu tak akan diiringi libur tambahan seperti sebelum pandemi Covid-19. Muhadjir menuturkan libur Natal dan tahun baru identik dengan mobilitas tinggi masyarakat. Pemerintah khawatir kegiatan itu bisa menimbulkan gelombang ketiga Covid-19.
Selain menghapus cuti bersama Natal, pemerintah juga melarang aparatur sipil negara (ASN) mengambil cuti yang bertepatan dengan momen libur Natal dan Tahun Baru. Hal itu berdasarkan Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi ASN Selama Hari Libur Nasional Tahun 2021.
Muhadjir mengatakan kebijakan-kebijakan tersebut diputuskan pemerintah semata-mata untuk membatasi pergerakan orang yang lebih masif menjelang libur akhir tahun. "Kita upayakan menekan sedikit mungkin yang akan berpergian. Dan ini sudah diberi pagar-pagar pembatasan. Mulai dari tidak adanya libur cuti bersama. Kemudian pelarangan mereka untuk mengambil cuti akan kita lakukan," ujarnya.
Muhadjir mengatakan perlu sosialisasi masif ke masyarakat untuk tidak melakukan mobilitas di libur akhir tahun. "Saya mohon nanti ada kampanye besar-besaran untuk mengimbau masyarakat agar tidak berpergian. Tidak pulang kampung, atau berpergian atas tujuan-tujuan yang tidak primer," tuturnya.
Muhadjir menjelaskan bagi mereka yang terpaksa harus berpergian pada hari-hari libur tersebut, perlu pemeriksaan syarat perjalanan yang lebih ketat.
Terpisah, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan mendukung langkah pemerintah menghapus cuti bersama Natal melalui SKB 3 Menteri demi mencegah penularan Covid-19.
"Pada saat ini Covid memang landai, tetapi ada ancaman gelombang ketiga itu tetap menghantui atau tetap kemungkinan ada di Indonesia. Oleh karena itu, pemerintah melalui regulasi telah mengatur dengan SKB 3 Menteri bagaimana tentang pengaturan libur Natal dan Akhir Tahun," kata Dasco kepada wartawan, Rabu (27/10).
Dasco yakin pengaturan libur dan cuti bersama dilakukan demi melindungi masyarakat dari keterpaparan virus corona. Sehingga masyarakat diminta mendukung kebijakan pemerintah ini, dan pemerintah harus mensosialisasikannya kepada masyarakat. (tribun network/yud/mam/dod)
• Gubernur Ganjar Pranowo jadi Peserta Upacara Sumpah Pemuda di Asrama Mahasiswa Aceh
Baca juga: Masyarakat Jalur Rawan Flyover Kretek Brebes Ikut Pelatihan Penangangan Darurat Korban Lakalantas
Baca juga: Dirut Garuda Ketahuan Plesir ke AS Ajak Keluarga, Benarkah?
Baca juga: BERITA LENGKAP : PCR di Jawa-Bali Ditetapkan Rp 275 Ribu