Berita Kriminal
Membalas Setelah Ditusuk Preman, Seorang Pedagang Sayur Ditetapkan Sebagai Tersangka
Seorang pedagang sayur ditikam oleh preman yang meminta uang di di Pasar Pringgan, Medan, Sumatera Utara.
BA mengatakan, setelah membuat laporan, dirinya sudah delapan kali diperiksa oleh pihak kepolisian.
Namun, BA terkejut saat menerima surat dari polisi yang menyatakan bahwa dirinya telah ditetapkan sebagai tersangka pada 30 September 2021.
"Tanggal 30 September 2021, saya dapat surat ditetapkan sebagai tersangka, padahal saya korban mencoba membela diri.
Alasan (polisi) karena saya membela diri, karena memukul pelaku.
Saya kan membela diri, kalau enggak bela diri, bisa mati saya," kata BA.
Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko menggelar konferensi pers pada Kamis (28/10/2021).
Ia mengatakan bahwa kasus BA ditarik dari Polsek Medan Baru ke Polrestabes Medan.
"Pada kesempatan malam ini, kita akan merilis terkait dengan berita yang sudah muncul, yaitu saling lapor antara BA dan BS.
Untuk kasusnya, kita tarik ke Polrestabes Medan," kata Riko di Mapolrestabes Medan, Kamis.
Menurut Riko, laporan yang disampaikan BA terhadap pelaku berinisial BS sudah ditangani dan penyelidikan dinyatakan lengkap.
Baca juga: Wanita Pedagang Pasar Jadi Tersangka Setelah Dipukuli Preman, Begini Cerita sang Suami
Baca juga: Habib Luthfi Jadikan Hercules Preman Pensiun Sebagai Adik Angkat dan Diperlakukan Istimewa
Baca juga: Tukang Ojek di Wonogiri Selamat saat Ditikam Preman Pasar Karena Ponsel yang Ada di Sakunya
Tak lama lagi, perkara terhadap BS akan masuk ke tahap persidangan.
Sementara itu, mengenai penetapan tersangka terhadap BA, menurut Riko, Polrestabes Medan akan melakukan pendalaman.
Menurut Riko, apabila tidak ditemukan niat jahat, maka penetapan tersangka terhadap BA bisa dibatalkan dan dihentikan.
"Apabila kita tidak menemukan niat jahat dari saudara terlapor atau saudara BA, maka kasus tersebut akan kita hentikan," kata Riko. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pedagang Pasar di Medan Ditusuk Preman, Korban Malah Jadi Tersangka"
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/penikamanan.jpg)