Berita Kriminal
Dua Kali Pedagang Pasar vs Preman di Sumatera Utara, Pedagang Selalu Jadi Tersangka, Ini Penyebabnya
Konflik antara pedagang dan preman pasar sering diberitakan di Sumatera Utara. Namun dua kali polisi di sana menetapkan pedagang sebagai tersangka.
TRIBUNJATENG.COM, MEDAN - Konflik antara pedagang dan preman pasar sering diberitakan di Sumatera Utara.
Namun dua kali polisi di sana menetapkan pedagang sebagai tersangka.
Alasannya sama yaitu kesalahan prosedur.
Baca juga: Rencana Baru Pak Irvan Sinopsis Ikatan Cinta RCTI Malam Ini 30 Oktober Pukul 19.30 WIB
Baca juga: BI Jateng Jembatani UMKM Bisa Ekspor Produknya ke Eropa
Baca juga: Not Angka Pianika Cakra Khan Harus Terpisah Darimu Yang Mulai Berhenti Mencoba Bertahan
Kasus pertama terjadi terhadap LG, seorang pedagang di Pasar Gambir, Deli Serdang, Sumatera Utara.
LG yang menjadi korban penganiayaan warga bernisal BS, malah dijadikan tersangka oleh Polsek Percut Sei Tuan setelah BS juga melaporkan LG ke pihak kepolisian.
Peristiwa penganiayaan ini diawali dari sebuah video viral yang memperlihatkan LG dianiaya oleh dua pria di Pasar Gambir, Kelurahan Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, pada 5 September 2021.
Dari video berdurasi 23 detik yang beredar, tampak LG menjerit kesakitan dan terjatuh di depan pelaku yang bertubuh tinggi dan tegap.
LG kemudian melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Percut Sei Tuan.
Kapolsek Percut Sei Tuan AKP Janpiter Napitupulu mengatakan, penganiayaan bermula saat pelaku yang sedang melintas terhalang oleh becak barang milik LG.
"Disampaikanlah oleh pelaku untuk geser supaya tak terganggu jalannya, terjadilah cekcok."
"Pelaku langsung menendang dan memukul penjual di pajak (pasar) ini (korban)," ujarnya saat dikonfirmasi melalui telepon, Selasa (7/9/2021) siang.
Korban LG yang tidak terima karena dianiaya, bergegas ke Mapolsek Percut Sei Tuan untuk membuat laporan.
Berdasarkan dari laporan itu, polisi menangkap BS di sebuah kafe tempatnya nongkrong di Kelurahan Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Senin (6/9/2021) malam.
Setelah menangkap BS, polisi belum menjadikan pria itu sebagai tersangka.
BS kemudian memutuskan membuat laporan atas luka yang dialaminya di bagian dada dan bagian badan lainnya akibat pukulan dan cakaran LG.