Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

Dua Kali Pedagang Pasar vs Preman di Sumatera Utara, Pedagang Selalu Jadi Tersangka, Ini Penyebabnya

Konflik antara pedagang dan preman pasar sering diberitakan di Sumatera Utara. Namun dua kali polisi di sana menetapkan pedagang sebagai tersangka.

Editor: rival al manaf
(KOMPAS.COM/DEWANTORO)
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko, Kabid Propam Polda Sumut Kombes Pol Donald Simanjuntak, dan Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi di halaman Kantor Bid Propam Polda Sumut, Selasa (26/10/2021) petang, memaparkan kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh anggota Polsek Kutalimbaru berinisial RHL kepada istri tersangka kasus narkoba yang sedang hamil pada Mei lalu. 

Kemudian beredar foto surat panggilan terhadap LG yang ditandatangani Kapolsek Percut Sei Tuan AKP Janpiter Napitupulu untuk hadir pada Jumat (8/10/2021), dengan status sebagai tersangka.  

Terlihat di unggahan foto, surat penetapan tersangka itu dibuat pada September 2021.

Kasus saling lapor ini akhirnya dilimpahkan ke Polda Sumut dan Polres Medan.

Laporan BS terhadap LG ditarik ke Polda Sumut, sedangan laporan LG terhadap BS ditarik ke Polres Medan.

Tak berselang lama, Polda Sumut menghentikan kasus laporan BS terhadap LG dan mencabut status tersangka pedagang tersebut.

Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakan, tim audit yang diturunkan menemukan beberapa hal yang dinilai tidak sesuai dengan aturan atau standar operasional prosedur (SOP) dalam penetapan LG sebagai tersangka.

Ada langkah gelar perkara yang tak sesuai dengan SOP.

"Pertama, bahwa penetapan tersangka terhadap LG dinilai masih prematur. Kedua, dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan penyelidikan yang dilakukan termasuk yang ditemukan Polsek, bahwa penyidik menyimpulkan perkara atau laporan tersebut bukan tindak pidana."

"Oleh sebab itu, penyidik sudah memutuskan laporan BS terhadap LG berdasarkan gelar perkara khusus dihentikan penyidikannya," kata Panca.

Sedangkan untuk BS, bersama dua rekannya, DR dan FR ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang lain dan juga laporan LG ke Polsek Percut Sei Tuan.

Kasus ini itu juga membuat Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Sei Tuan dicopot dari jabatannya.

Kasus kedua terjadi terhadap BA, pedagang Pasar Pringgan, Medan, Sumut.

BA yang menjadi korban penusukan seorang preman, malah dijadikan tersangka oleh Polsek Medan Baru.

BA menceritakan, pada 9 Agustus 2021, dia cekcok dengan seorang preman yang meminta jatah uang keamanan.

BA ditikam berkali-kali oleh preman yang marah karena korban tak mau memberikan uang.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved