Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

Keponakan Sewa Pembunuh Bayaran untuk Eksekusi Pamannya, Alasannya Diungkap Polisi

Seorang keponakan tega menyewa pembunuh bayaran untuk mengeksekusi pamannya sendiri.

Editor: rival al manaf
Thinkstock
ILUSTRASI 

3 tersangka terancam pidana 20 tahun hingga seumur hidup.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan dengan Pasal 340 Jo. 338 dan atau 351 ayat (3) KUHP.

Baca juga: 2 Sosok yang Dilihat Danu, Dini Hari saat Pembunuhan Tuti dan Amalia: Sangat Jelas

Baca juga: Muncul Sosok Baru dalam Kasus di Subang, Tamu yang Datang Sebelum Pembunuhan Tuti dan Amalia

Sebelumnya diberitakan, Polisi menangkap tiga pelaku kasus pembunuhan juru pakir di Kampung Sawah, Desa Cileungsi Kidul, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Ketiga pelaku berinisial AH (41), ND (32), dan DA (23) berhasil diringkus setelah sempat kabur selama 10 hari.

"Ditangkap Rabu (27/10) kemarin, AH ditangkap di Cileungsi, ND di Sumedang sedangkan DA ditangkap di Majalengka," kata Kapolres Bogor AKBP Harun saat konferensi pers di Mapolres Bogor, Jumat (29/10/2021). (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Duduk Perkara Pembunuhan Juru Parkir di Bogor, Keponakan Sakit Hati, Sewa 2 Orang untuk Habisi Pamannya", 

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved