Berita Kriminal
Keponakan Sewa Pembunuh Bayaran untuk Eksekusi Pamannya, Alasannya Diungkap Polisi
Seorang keponakan tega menyewa pembunuh bayaran untuk mengeksekusi pamannya sendiri.
3 tersangka terancam pidana 20 tahun hingga seumur hidup.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan dengan Pasal 340 Jo. 338 dan atau 351 ayat (3) KUHP.
Baca juga: 2 Sosok yang Dilihat Danu, Dini Hari saat Pembunuhan Tuti dan Amalia: Sangat Jelas
Baca juga: Muncul Sosok Baru dalam Kasus di Subang, Tamu yang Datang Sebelum Pembunuhan Tuti dan Amalia
Sebelumnya diberitakan, Polisi menangkap tiga pelaku kasus pembunuhan juru pakir di Kampung Sawah, Desa Cileungsi Kidul, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Ketiga pelaku berinisial AH (41), ND (32), dan DA (23) berhasil diringkus setelah sempat kabur selama 10 hari.
"Ditangkap Rabu (27/10) kemarin, AH ditangkap di Cileungsi, ND di Sumedang sedangkan DA ditangkap di Majalengka," kata Kapolres Bogor AKBP Harun saat konferensi pers di Mapolres Bogor, Jumat (29/10/2021). (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Duduk Perkara Pembunuhan Juru Parkir di Bogor, Keponakan Sakit Hati, Sewa 2 Orang untuk Habisi Pamannya",