Berita Semarang
Kongres Nasional Pertama Perdahukki di Semarang, Bantuan Perlindungan Hukum untuk Dokter
Perhimpunan Dokter Ahli Hukum Kedokteran dan Kesehatan Indonesia (Perdahukki) menggelar kongres nasional pertama di Kota Semarang.
Penulis: mamdukh adi priyanto | Editor: moh anhar
TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Perhimpunan Dokter Ahli Hukum Kedokteran dan Kesehatan Indonesia (Perdahukki) menggelar kongres nasional pertama di Kota Semarang selama dua hari, Sabtu dan Minggu (30-31/10/20211).
Hadir deklarator atau inisiator Perdahukki yakni Daeng M Faqih (Ketua Umum PB IDI), Djoko Widyarto (Ketua Majelis Kehormatan Etik Kedokteran IDI Jateng/ eks-Ketua IDI Jateng), Eddi Junaidi, dan Rudy Sapoelete.
Dalam kongres nasional ini, dibentuk kepengurusan tingkat nasional maupun daerah atau provinsi.
Baca juga: Pengumuman Hasil SKD CPNS 2021 Pemkab Karanganyar, Login sscasn.bkn.go.id untuk Pilih Lokasi SKB
Baca juga: Bupati Kudus HM Hartopo Siap Kerja Sama Percepatan Vaksinasi dengan Muslimat NU
Baca juga: Kebutuhan Uang Rupiah di Wilayah eks Karesidenan Pekalongan Terus Meningkat Tiga Tahun Terakhir.
Ketua Umum Perdahukki, Rudi Sapoelete menuturkan pihaknya fokus pada perlindungan hukum dokter. Biasanya dokter tidak sadar tersandung kasus hukum.
"Pemberiaan bantuan perlindungan hukum bagi rekan sejawat ini penting. Lalu juga fokus pada pendidikan hukum bagi dokter," kata Rudi.
Menurutnya, profesi dokter tidak lepas dari tata laksana dan proses hukum. Namun demikian, ilmu kedokteran dengan ilmu hukum berbeda.
Jika ada kasus hukum yang melibatkan kedokteran, Perdahukki diminta melakukan pendampingan.
Aparat penegak hukum selama ini menggunakan KUHP saat terjadi dugaan pelanggaran hukum oleh dokter.
Namun demikian, tidak semua permasalahan hukum yang dihadapi dokter diselesaikan secara litigasi (pidana atau pengadilan).
Perdahukki juga akan memberikan pendidikan terkait hukum kepada para dokter sehingga mereka nantinya bisa melakukan upaya preventif agar tidak berhadapan dengan kasus hukum.
Sementara, dokter Djoko Widyarto yang merupakan deklarator, mengatakan bahwa pembentukan Perdahukki diawali dengan kasus hukum yang melibatkan Setyaningrum di Pati.
"Kasus tersebut kami bawa ke musyawarah IDI di Medan. Sejak itu ditetapkan ada ahli kesadaran hukum dokter Indonesia. Dalam ilmu kedokteran, ada berbagai kemungkinan, kesepakatan dalam upaya maksimal. Tidak ada jaminan dalam pelayanan dokter itu dijamin sehat, sembuh, atau mati," katanya.
Menurutnya, profesi dokter harus mendapatkan kepastian hukum dari permasalahan yang terjadi.
Baca juga: Diklat Satgas Karang Taruna Resmi Dibuka, Bupati Tiwi: Jadilah Contoh Generasi Muda Purbalingga
Baca juga: Jadwal MotoGP Akhir Musim di Depan Mata, Siapa Sosok yang Pantas Gantikan Valentino Rossi?
Baca juga: Kebutuhan Uang Rupiah di Wilayah eks Karesidenan Pekalongan Terus Meningkat Tiga Tahun Terakhir.
Ketua Umum PB IDI, Daeng M Faqih yang juga deklarator, mengatakan agar Perdahukki perlu didorong menjadi satu organisasi bagian dari IDI.
"Mohon ada pembahasan upaya mendorong Perdahukki bagian dari IDI. Karena Perdahukki juga beranggotakan dokter. Perdahukki menghimpun para dokter, mereka memiliki keahlian di hukum kesehatan. IDI dan profesi dokter butuh perhimpunan ini," katanya. (*)