Berita Jawa Tengah
Mendoan Jadi Satu di Antara 51 Budaya Asal Jateng sebagai Warisan Budaya Takbenda
Sebanyak 51 budaya asal Jawa Tengah ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb) oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan.
Penulis: m zaenal arifin | Editor: moh anhar
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Sebanyak 51 budaya asal Jawa Tengah ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb) oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan.
Bukan hanya budaya semacam tari atau pagelaran, tapi juga kuliner di antaranya Timlo, Mendoan, Nopia, Sate Kere dan warung HIK Solo juga mendapatkan predikat tersebut.
Kabid Pembinaan Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jateng, Eris Yunianto mengatakan, penetapan Warisan Budaya Takbenda itu dilakukan pada akhir Oktober 2021 lalu.
Baca juga: Dieng Culture Festival Digelar, Gubernur Ganjar: Pastikan Semua Senang dan Tetap Ketat Prokes
Baca juga: Dugaan Pengaturan Skor di Liga 2: 5 Pemain Perserang Terancam Sanksi Larangan Bermain Seumur Hidup
Baca juga: Ruang Isolasi Mandiri Tetap Disediakan Meski Covid-19 di Kabupaten Tegal 0 Kasus.
"Jawa Tengah mengajukan 52 calon WBTb, namun hanya 51 yang ditetapkan menjadi warisan budaya takbenda tingkat nasional," kata Eris, dalam keterangannya, Senin (1/11/2021).
Ia menyebut, sebelum dikukuhkan sebagai WBTb, puluhan budaya tersebut telah melalui berbagai tahapan.
Selain berpatokan pada naskah akademik atau dokumentasi, juga berdasarkan penuturan pelaku kebudayaan tersebut.
"Warisan yang ada di Jateng. Bisa dalam bentuk tradisi, ritus, seni pertunjukan yang sampai saat ini masih dilaksanakan sebagai bagian dari kekayaan budaya di Jawa Tengah," ujarnya.
Ia menyebut, dengan predikat WBTb yang disandang, maka pemerintah dan pelaku kebudayaan wajib melakukan konservasi dan pemeliharaan.
Tujuannya, agar kebudayaan atau tradisi yang dilakukan terus lestari dan berkembang. Jika tidak, status tersebut bisa saja dianulir.
Itu sesuai dengan Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2017 dan Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan tersebut.
Setelah memeroleh predikat WBTb nasional, maka suatu budaya atau tradisi tersebut berpeluang diajukan ke UNESCO. Ini seperti halnya Candi Borobudur, batik atau wayang. Terhadap budaya-budaya yang telah ditetapkan Unesco, maka pemerintah Indonesia dalam hal ini wajib melakukan konservasi.
"Kalau sudah ditetapkan ya menjadi benchmark pada daerah tersebut," imbuhnya.
Dengan predikat ini, ia berharap mulai dari pemerintah dan pelaku budaya ikut menyokong lestarinya budaya tersebut.
Nantinya, masing-masing budaya yang ditetapkan sebagai WBTb akan memperoleh surat penetapan yang akan dikirim oleh Kemendikbud.
"Kuncinya di masyarakat (pelaku budaya). Predikat hanya untuk stimulan, bagi pemerintah, masyarakat dan yang terlibat adalah bagaimana caranya budaya tetap lestari sebagai bagian dari perlindungan budaya. Pengembangannya tugas bersama," papar Eris.