Berita Nasional
Penumpang Pesawat Kini Tak Wajib Tes PCR, Cukup Antigen
Warga yang akan melakukan perjalanan menggunakan moda transportasi udara di Jawa-Bali kini tidak diwajibkan tes swab PCR.
TRIBUNJATENG.COM - Senin, (1/11/2021), pemerintah memperbarui peraturan bagi pelaku perjalanan di wilayah PPKM Jawa-Bali.
Warga yang akan melakukan perjalanan menggunakan moda transportasi udara di Jawa-Bali kini tidak diwajibkan tes PCR, tetapi dapat menggunakan tes swab antigen.
Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, menyampaikannya dalam keterangan pers secara virtual setelah rapat evaluasi PPKM.
Baca juga: Sopir dan Ajudan Wakil Bupati Lombok Tengah Baku Hantam Setelah Chatting di WhatsApp
"Untuk perjalanan akan ada perubahan, yaitu untuk wilayah Jawa dan Bali, perjalanan udara tidak lagi mengharuskan menggunakan tes PCR.
Tetapi cukup menggunakan tes antigen," kata Muhadjir Effendy, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Youtube Sekretariat Presiden, Senin (1/11/2021).
Syarat perjalanan menggunakan moda tranportasi udara di Jawa-Bali tersebut sama dengan syarat penerbangan non Jawa-Bali.
Perubahan kebijakan aturan naik pesawat di Jawa-Bali merupakan usulan dari Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian.
Lebih lanjut, Muhadjir Effendy juga mengungkapkan beberapa poin penting dalam perkembangan PPKM ini.
Ada beberapa poin yang disampaikan, seperti terjadi penurunan kasus Covid-19 di Indonesia.
Meski demikian, masyarakat tetap diimbau untuk berhati-hati dan waspada.
Kemudian, kata Menko PMK, vaksinasi akan dipercepat dengan target Desember 2021.
Di mana untuk dosis kedua di atas 60 persen.
Selanjutnya, protokol kesehatan tetap harus dijaga untuk mencegah penularan.
Poin lainnya, pada periode Nataru akan diantisipasi oleh semua lembaga terkait aturan-aturan untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19.
Muhadjir Effendy juga menyebut, kondisi saat ini secara angka nasional penularan Covid-19 terjadi penurunan.