Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Penumpang Pesawat Kini Tak Wajib Tes PCR, Cukup Antigen

Warga yang akan melakukan perjalanan menggunakan moda transportasi udara di Jawa-Bali kini tidak diwajibkan tes swab PCR.

TRIBUN JATENG/RAHDYAN TRIJOKO PAMUNGKAS
Penumpang pesawat melakukan validasi di terminal Bandara Jenderal Ahmad Yani, Kota Semarang, Minggu (24/10/2021). 

Alternatif lain, pengemudi dan pembantu pengemudi dapat menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil 1x24 jam sebelum keberangkatan apabila belum mendapatkan vaksinasi.

Diketahui, aturan baru soal pelaku perjalanan darat dengan ketentuan jarak minimal 250 km atau waktu perjalanan 4 jam dari dan ke Pulau Jawa dan Bali berlaku mulai 27 Oktober 2021.

“Dan dengan SE 90/2021 ini berlaku hingga batas yang akan ditentukan kemudian dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan di lapangan," ujar Budi. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Aturan Naik Pesawat Berubah, Penumpang Tak Wajib Pakai Tes PCR, Cukup Antigen

Baca juga: Istri Pamer Duit di TikTok, Kapolres Tebing Tinggi Dicopot dari Jabatannya

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved