Berita Nasional
Penumpang Pesawat Kini Tak Wajib Tes PCR, Cukup Antigen
Warga yang akan melakukan perjalanan menggunakan moda transportasi udara di Jawa-Bali kini tidak diwajibkan tes swab PCR.
Alternatif lain, pengemudi dan pembantu pengemudi dapat menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil 1x24 jam sebelum keberangkatan apabila belum mendapatkan vaksinasi.
Diketahui, aturan baru soal pelaku perjalanan darat dengan ketentuan jarak minimal 250 km atau waktu perjalanan 4 jam dari dan ke Pulau Jawa dan Bali berlaku mulai 27 Oktober 2021.
“Dan dengan SE 90/2021 ini berlaku hingga batas yang akan ditentukan kemudian dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan di lapangan," ujar Budi. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Aturan Naik Pesawat Berubah, Penumpang Tak Wajib Pakai Tes PCR, Cukup Antigen
Baca juga: Istri Pamer Duit di TikTok, Kapolres Tebing Tinggi Dicopot dari Jabatannya