Berita Klaten
Alasan Mengada-ada Sarbini Pembunuh Mamah Muda Klaten Pakai Racun, Susu Anak Korban Diberi Racun Jua
Keluarga korban pembunuhan bereaksi terhadap pernyataan pelaku Sarbini (43) soal mana saja yang diberi racun tikus apotas olehnya.
Tujuan utama tersangka mencampur racun ke air untuk menghabisi suami korban.
Namun, ternyata salah sasaran dan membunuh korban Hany Dwi Susanti.
"Setelah tahu yang menjadi korban istri Sigit, tersangka melarikan diri ke Wonogiri," aku dia.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dia mengatakan, tersangka dijerat dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
"Tersangka dijerat hukuman paling lama penjara selama seumur hidup," ungkapnya.
Salah Sasaran
Pelaku dihadapan polisi blak-blakan mengaku melakukan semua aksinya sendiri.
Saat itu dia berpikiran memasukan racun dalam botol minuman di kulkas rumah korban.
Motifnya, dia dendam dengan suami korban Hany Dwi Susanti, Sigit Nugroho karena dekat istri tersangka.
Pelaku Sarbini (43) mengaku dirinya cemburu dengan suami korban karena pernah memboncengkan istrinya.
"Istri saya pernah diboncengi suami korban, saya tak terima hal itu," ujar dia.
Selain itu, Sarbini mengatakan, dirinya pernah diancam suami korban.
Bermula dari situ, ia membeli racun tikus jenis apotas di salah satu toko pupuk di Juwiring.
"Saya masuk rumah korban dan memasukan racun tersebut dengan air dalam botol tersebut, namun yang menjadi korban istrinya," ucapnya.