Berita Jateng
BERITA LENGKAP : Pelaku Pasang GPS di Mobil Incaran, Modus Baru Pencurian Kendaraan Mewah
Jajaran Polda menungkap modus baru jaringan pencurian mobil mewah pada Operasi Sikat Jaran Candi Tahun 2021.
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG -- Jajaran Polda menungkap modus baru jaringan pencurian mobil mewah pada Operasi Sikat Jaran Candi Tahun 2021.
Pelaku mengincar mobil mewah. Ada dua mobil mewah yang diamankan jajaran Polda Jateng selama Operasi Sikat Jaran Candi Tahun 2021, yakni Rubicon dan Fortuner.
Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengungkapkan, pelaku memasang global positioning system (GPS) pada mobil yang diincar.
Kombes Djuhandhani mengatakan, pengungkapan kasus itu bermula saat pihaknya menerima laporan mobil mewah yang hilang.
Rubicon itu raib saat diparkir di di wilayah Desa Gentan, Kecamatan Baki, Sukoharjo, Jumat (8/10). Polisi pun bergerak melakukan penyelidikan.
Hasilnya, mobil itu ditemukan di daerah Bandung pada 14 Oktober. Saat ditemukan, pelat nomor mobil itu sudah diganti.
Pelaku adalah Rama Budi Santoso. Rama merupakan eksekutor. Orang yang menyuruhnya adalah B, yang saat ini mendekam di Rutan Polda Metro Jaya karena kasus penipuan dan penggelapan.
Menurut Djuhandhani, B memberikan ordinat keberadaan mobil tersebut pada Rama. Bila berhasil membawa kabur Rubicon tersebut, Rama diimingi upah Rp 50 juta.
"Pemetik diberi koordinat dan kunci duplikat oleh B yang saat ini ditahan di Polda Metro Jaya. Setelah kami cek pemilik Rubicon tidak tahu mobilnya telah dipasangi GPS. Ini modus baru," kata Dirreskrimum, Selasa (2/11).
Ditambahkan, berdasarkan penyelidikan pada pelaku, polisi juga mendapati mobil Fortuner tanpa pelat nomor yang diparkirkan di wilayah Jatiasih Bekasi.
Pihaknya sedang menyelidiki apakah ada tempat yang digunakan untuk menyimpan mobil hasil curian.
Pihaknya menduga aksi pencurian itu juga ada kaitannya dengan bengkel mobil.
Namun mengenai hal itu, perlu penyeledikan lebih jauh mengenai bengkel mana yang menaruh GPS.
"Apakah bengkel resmi atau bengkel yang mana kami sedang selidiki. Saya juga menduga juga dilakukan di jasa parkir (valet) atau tempat cuci mobil. Saat ini sedang kami pelajari," jelasnya.
Sedangkan pemilik mobil, Feri mengapresiasi kinerja polisi.
Menurutnya, lima hari setelah mobilnya hilang, jajaran Polda Jateng telah membekuk pelaku.
Sementara mengenai GPS, ia mengaku tidak mengetahui ataupun menyadarinya.
Dia juga tidak tahu di mana pelaku menaruh alat tersebut. Selama ini Rubiconnya sering dibawa ke bengkel maupun tempat cuci mobil.
"Selama ini mobil saya standar dan tidak tahu telah dipasang GPS," tuturnya.
325 Tersangka
Sementara Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi menjelaskan, Operasi Sikat Jaran Candi 2021 yang digelar selama 20 hari melibatkan 1.161 personel yang tersebar di 25 Polres.
Selama pelaksanaan operasi, pihaknya menangkap 325 orang yang terdiri dari 318 lelaki, 6 perempuan, dan 1 orang anak laki-laki.
Ada 304 barang bukti kendaraan bermotor. Rinciannya 287 unit sepeda motor berbagai merek, 14 unit mobil, dan 3 unit truk.
Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya berupa 9 bilah senjata tajam, 762 gram perhiasan, 21 unit laptop, 99 unit ponsel, dan uang tunai Rp 150 juta
"Anggaran yang kami gunakan untuk pelaksanaan Operasi tersebut bersumber dari Dipa Polri sebesar Rp 2.890.000.000. Barang bukti yang diamankan jika dikonversi ke rupiah, sekitar Rp 8.050.000.000," jelas dia.
Kapolda menambahkan, pihaknya mengungkap 110 target operasi (TO) atau tercapai 100 persen. Polisi juga mengungkap perkara non-TO sebanyak 162 atau melebihi dari target yang telah ditentukan.
"Pada operasi tersebut yang menonjol bisa terungkap adalah jaringan pencurian mobil mewah. Selain itu, juga pengungkapan pelaku kejahatan yang diindikasikan merupakan keluarga," paparnya.
Bagi masyarakat Jateng yang kehilangan kendaraan bermotor, ucap Kapolda, bisa berkoordinasi dengan Jatanras, Ditreskrimum, dan Bid Humas Polda Jateng.
"Barang bukti itu bisa diambil di wilayah kita dengan pertimbangan manakala barang bukti itu belum digunakan dalam persidangan," jelas Kapolda. (rtp)
Baca juga: Kunci Jawaban Kelas 6 SD Tema 9 Subtema 1 Pada Soal Halaman 18 19 20 21 22 23 24
Baca juga: Penyidik Satreskrim Polresta Solo Geledah Markas Menwa UNS terkait Kasus Kematian Gilang
Baca juga: Identitas Mayat Wanita dan Bayi Terbungkus Plastik di Kupang Belum Terungkap
Baca juga: BKN Temukan Kecurangan SKD CPNS, 225 Peserta Terancam Didiskualifikasi