Breaking News
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jakarta

Kapolri Mutasi 173 Perwira Polri, Diantaranya Dedi Prasetyo Gantikan Argo Yuwono Jabat Kadiv Humas

Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo memutasikan 173 perwira Polri ke dalam jabatan baru.

KOMPAS.com/Devina Halim
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (12/12/2019). 

"Terhadap anggota yang melakukan kesalahan dan berdampak kepada organisasi, maka jangan ragu melakukan tindakan. Kalau tak mampu membersihkan ekor, maka kepalanya akan saya potong," kata Listyo saat menutup pendidikan Sespimti Polri Dikreg ke-30, Sespimen Polri Dikreg ke-61, dan Sespimma Polri Angkatan ke-66, Kamis (28/10). 

Menurut Listyo, jika pimpinan bermasalah, anggota lainnya bakal ikut bermasalah pula. Karena itu, ia mengingatkan agar seorang pemimpin harus mencontohkan hal-hal baik dan mampu bersikap tegas.

"Ada pepatah, ikan busuk mulai dari kepala. Kalau pimpinannya bermasalah maka bawahannya akan bermasalah juga," ucapnya. 

Adapun sejumlah kasus kekerasan yang dilakukan polisi belakangan ini menjadi sorotan masyarakat.

Misalnya, kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Kapolres Nunukan AKBP AKBP Saiful Anwar kepada anggotanya, Brigpol SL.

Dalam video berdurasi 43 detik yang beredar di media sosial tampak seorang polisi ditendangi dan dipukuli, hingga tersungkur di lantai.

Kejadian ini terekam di kamera CCTV dengan keterangan Polres Nunukan, 21 Oktober 2021. 

Diduga Kapolres itu kesal karena dirinya tidak muncul dalam meeting virtual di acara Hari Kesatuan Gerak Bhayangkari (HKGB) ke-69 dengan Mabes Polri. 

Kasus lainnya yakni penganiayaan dan penembakan seorang buronan berinisial IL (30).

Terkait kasus ini, Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) memeriksa Kepala Kepolisian Resor Luwu Utara AKBP Irwan Sunuddin. 

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulsel Kombes E Zulpan mengatakan, penembakan terhadap pelaku kejahatan yang tidak melawan merupakan pelanggaran kode etik kepolisian. Jika terbukti melanggar kode etik, enam polisi terancam diberhentikan.

“Kalau pencopotan Kapolres Luwu Utara dari jabatannya, tunggu keputusan dari Mabes Polri,” kata Zulpan, Senin (25/10). (tsa/kps)

Baca juga: Terseok di Liga Italia, Juventus Lolos 16 Besar Liga Champions, Dybala Cetak Dua Gol ke Gawang Zenit

Baca juga: OPINI : Peluang dan Tantangan Penyelenggara Pemilu 2024

Baca juga: BERITA LENGKAP : Aturan Baru Perjalanan dari Luar Negeri Masa Karantina Jadi 3 Hari

Baca juga: Hasil Liga Champions Dynamo Kyiv vs Barcelona, Ansu Fati Beri Kemenangan Perdana Sepeninggal Koeman

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved