Penanganan Corona
Lapor Kesini Jika Temukan Harga Tes PCR yang Lebih Mahal dari Ketentuan Pemerintah
Lalu bagaimana jiga masyarakat masih mendapati harga tes PCR yang lebih mahal dari ketentuan pemerintah?
TRIBUNJATENG.COM, LAMPUNG - Pemerintah telah menetapka harga PCR untuk tiap-tiap wilayah di Indonesia.
Lalu bagaimana jiga masyarakat masih mendapati harga tes PCR yang lebih mahal dari ketentuan pemerintah?
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung Reihana mengatakan, apabila menemukan tarif layanan rapid test polymerase chain reaction (RT-PCR) yang terlalu mahal, masyarakat dapat melaporkan kepada dinas kesehatan setempat.
Baca juga: Satpol PP Tertibkan 40 Lapak PKL Liar di Kawasan Pasar Johar Semarang
Baca juga: Tak Mampu Awasi Protokol Kesehatan, Kapolres Pasaman Dicopot dari Jabatan
Baca juga: Viral Pemotor Wanita Halangi Jalan Ambulans Meski Sudah Diklakson Bikin Netizen Geram
"Bila masyarakat menemukan ada ketidaksesuaian dalam penetapan tarif tes RT-PCR di lapangan, bisa langsung melaporkan kepada dinas kesehatan setempat," ujar Reihana saat dihubungi Antara, Selasa (2/11/2021).
Ia mengatakan, saat ini tarif layanan tes RT-PCR untuk wilayah luar Pulau Jawa dan Bali telah turun menjadi Rp 300.000.
"Pemerintah sudah menyesuaikan harga batas tes PCR dan bila ada yang tidak sesuai bisa diadukan langsung kepada dinas," kata dia.
Menurut Reihana, aturan tersebut telah ditetapkan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Nomor HK.02.02/1/3843/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR.
Adanya penurunan tarif tes RT-PCR tersebut telah dilakukan oleh laboratorium di Lampung, salah satunya Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Provinsi Lampung.
"Sejak 28 Oktober telah menerapkan tarif terbaru untuk tes RT-PCR yakni Rp 300.000," ujar Kepala Labkesda Provinsi Lampung, Busyairi Afton.
Busyairi mengatakan, dalam beberapa waktu terakhir, pemeriksaan RT-PCR didominasi oleh masyarakat yang hendak melakukan perjalanan.
"Hasil bisa keluar maksimal 1x24 jam dan dalam sehari, sampel yang diperiksa bisa 40-50. Kebanyakan penumpang pesawat," kata dia.
Baca juga: Jelang Hadapi AHHA PS Pati Malam Ini, Pemain Persis Solo Dalam Kondisi Bugar
Baca juga: Perkuat Kerjasama Kelembagaan, UKSW Gandeng Kedubes Ukraina
Baca juga: Marc Marquez Absen di MotoGP Portugal karena Alami Gegar Otak Ringan
Seperti diketahui, Kementerian Kesehatan memberlakukan sanksi teguran hingga penutupan izin operasional pelayanan kesehatan bagi setiap pelanggar batas tarif tertinggi tes cepat PCR.
Dalam pelaksanaan pengawasan, pembinaan, pemberian teguran tertulis ataupun lisan, hingga penutupan, dilakukan pemerintah daerah melalui dinas kesehatan kabupaten/kota terhadap rumah sakit ataupun pengelola laboratorium pemeriksaan PCR yang melanggar. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menemukan Tarif PCR yang Mahal, Warga Lampung Bisa Melapor ke Dinkes"