Beritas Pekalongan
Pemkot Pekalongan Keluarkan Edaran, Ingin Akses Layanan Publik Wajib Vaksinasi
Pemerintah Kota Pekalongan melalui Surat Edaran (SE) Wali Kota Pekalongan Nomor 443/0027 menegaskan, kewajiban vaksinasi untuk mendapatkan pelayanan p
Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: m nur huda
TRIBUNJATENG.COM, PEKALONGAN - Pemerintah Kota Pekalongan melalui Surat Edaran (SE) Wali Kota Pekalongan Nomor 443/0027 menegaskan, kewajiban vaksinasi untuk mendapatkan pelayanan publik di Kota Pekalongan. Hal ini untuk menanggulangi Covid-19.
Dalam SE yang dikeluarkan akhir Oktober 2021, Wali Kota Pekalongan Achmad Afzan Arslan Djunaid menjelaskan, bahwa kebutuhan akan percepatan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19, maka seluruh instansi penyelenggara pelayanan publik harus menerapkan beberapa ketentuan.
"Masyarakat yang ingin mendapatkan pelayanan publik wajib menunjukkan kartu vaksin covid-19 atau bukti telah melakukan vaksinasi Covid-19," kata Wali Kota Pekalongan Achmad Afzan Arslan Djunaid, Selasa (2/11/2021).
Dipaparkan Aaf panggilan akrabnya Wali Kota Pekalongan, masyarakat yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 oleh Kemenkes, tetapi tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 dapat dikenakan sanksi administratif sesuai pasal 13 A (ayat 4) Perpres Nomor 14 Tahun 2021, berupa penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial.
"Selain itu juga penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan atau denda," jelasnya.
Pihaknya menekankan agar penyelenggara pelayanan publik agar melaksanakan ketentuan dalam surat edaran tersebut.
"Namun ketentuan ini dikecualikan, bagi masyarakat yang tidak memenuhi persyaratan sebagai peserta vaksinasi Covid-19 yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter puskesmas atau rumah sakit umum daerah atau Dinas Kesehatan Kota Pekalongan," imbuhnya.
BAIS TNI Gelar Serbuan 10.000 Dosis Vaksinasi Covid-19 di Tegal
Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, bekerja sama dengan Pemkab Tegal, dan Tanoto Foundation, melaksanakan serbuan vaksinasi Covid-19 serentak di 18 titik di wilayah Kabupaten Tegal, Selasa (2/11/2021).
Menggunakan vaksin jenis sinovac dengan jumlah 10 ribu dosis, vaksin dosis pertama kali ini menyasar pelajar khususnya usia 12 tahun keatas.
Hadir dalam kegiatan serbuan vaksinasi yang berlokasi di SMP Negeri 1 Talang, Kecamatan Talang, Kabupaten Tegal, Waka Bais TNI Mayor Jenderal TNI Achmad Riad, Bupati Tegal Umi Azizah, Dansatgas Intel Medis Bais TNI Letkol Czi Slamet Riyadi, Dantim Satgas Intelmedis Bais TNI Wilayah Jateng Lettu Jion, Director of External Affairs Tanoto Foundation Ari Gudadi, dan Director of Basic Education Tanoto Foundation, M. Ari Widowati.
Dalam Kegiatan Vaksinasi Tersebut Waka Bais TNI Mayor Jenderal TNI Achmad Riad mengatakan, vaksinasi Covid-19 merupakan program besar pemerintah dalam upaya menciptakan herd immunity atau kekebalan kelompok sebagai upaya mengatasi dampak pandemi Covid-19.
"Kegiatan serbuan vaksinasi kami adakan serentak di 18 lokasi dan hanya satu hari ini saja (Selasa, 2 November 2021). Adapun jumlah vaksin Covid-19 yang sudah disiapkan dalam kegiatan serbuan vaksinasi ini yaitu sejumlah 10.000 dosis vaksin tahap satu jenis Sinovac yang merupakan dukungan dari BAIS TNI," jelas Waka Bais TNI Achmad Riad, pada Tribunjateng.com, Selasa (2/11/2021).
Pada kesempatan ini, Waka Bais juga mengucapkan terima kasih kepada pihak Pemkab Tegal dan Tanoto Foundation atas kerja sama dan sinergitas nya sehingga program serbuan vaksinasi bisa terlaksana dengan baik dan lancar.
Untuk mendukung kegiatan vaksinasi kali ini, dari Dinas Kesehatan Kabupaten Tegal, Rumah Sakit atau Klinik, DKT Kodim 0712/Tegal, dan Relawan total melibatkan 280 tenaga kesehatan (Nakes) yang memiliki tugas masing-masing.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/vaksinasi-yang-menyasar-pelajar-usia-12-tahun-keatas-berlokasi-di-smp-negeri-1-talang.jpg)