Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Demak

Pemilik Tambak Terdampak Tol Semarang-Demak Minta Ganti Rugi Layak

Puluhan hektar lahan tambak milik warga yang terdampak pembangunan jalan tol Semarang-Demak, terancam tidak mendapatkan ganti rugi pembebasan lahan.

Penulis: m zaenal arifin | Editor: Catur waskito Edy
Istimewa
Penampakan pembangunan tol Semarang-Demak. (Humas Pemprov Jateng) 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG -- Puluhan hektar lahan tambak milik warga yang terdampak pembangunan jalan tol Semarang-Demak, terancam tidak mendapatkan ganti rugi pembebasan lahan.

Puluhan hektar lahan tambak yang terletak di Kelurahan Terboyo Kulon, Terboyo Wetan dan Trimulyo, Kecamatan Genuk, Kota Semarang itu dinyatakan sebagai tanah musnah oleh panitia pembebasan tanah (P2T).

Warga pemilik lahan tambak kompak menyatakan menolak penetapan tersebut. Alasannya, puluhan hektar yang terdampak jalan tol masih difungsikan untuk budidaya ikan bandeng, kerang, dan udang.

"Kalau dianggap musnah, itu tidak benar. Karena ketika ada proyek normalisasi Banjir Kanal Timur (BKT) dua tahun lalu, dengan tanah dan objek pajak yang sama, itu dihargai dengan layak.

Tapi kenapa proyek tol Semarang-Demak ini, tambak kami dianggap tanah musnah?" kata pemilik tambak Ngatino, seusai rapat warga pemilik tambak di Rumah Apung, Kelurahan Tanjung Mas, Semarang Utara, Rabu (3/11).

Total luas tambak yang terdampak pembangunan jalan tol Semarang-Demak dan belum mendapat ganti rugi ada sekitar 65 hektar milik 10 warga.

Jumlah tersebut tersebar di tiga kelurahan yaitu Terboyo Kulon, Terboyo Wetan dan Trimulyo, Kecamatan Genuk, Kota Semarang.

Dengan dianggap sebagai tanah musnah, maka warga hanya akan mendapat tali asih yang besarannya masih jauh dari ganti rugi yang layak.

"Harapannya, tim pengadaan tanah tol Semarang-Demak, tetap mencantumkan tambak kami sebagai tanah terdampak sehingga kami bisa mendapat penggantian yang layak melalui appraisal, bukan sekadar tali asih," pintanya.

Pemilik lahan tambak lainnya, Joko S mengatakan, warga sepakat untuk menolak tali asih atas penetapan tanah musnah seluruh tambak karena sampai sekarang warga masih melakukan budidaya dan membayar pajak tahunan.

"Kami menolak penetapan tanah musnah atau tali asih sebagai ganti rugi. Kami meminta ganti rugi yang layak berdasarkan appraisal.

Secara yuridis, tanah kami tanah sah, setiap tahun membayar pajak," jelasnya.

Untuk ditetapkan sebagai tanah terdampak jalan tol, syaratnya di antaranya tambak harus 90 persen berupa air dan 10 persen batas, bisa berupa tanah atau pembatas lainnya.

"Faktanya, tambak kami 90 persen air. Sampai sekarang masih kami budidayakan baik bandeng, kerang atau udang.

Jadi tambak kami masih bisa diidentifikasi. Dan ini pernah dilakukan pengukuran oleh BPN Kota Semarang, dan tidak ada perselisihan," sambung dia.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved