Berita Demak
Pemilik Tambak Terdampak Tol Semarang-Demak Minta Ganti Rugi Layak
Puluhan hektar lahan tambak milik warga yang terdampak pembangunan jalan tol Semarang-Demak, terancam tidak mendapatkan ganti rugi pembebasan lahan.
Penulis: m zaenal arifin | Editor: Catur waskito Edy
Penetapan tanah musnah puluhan hektar tambak warga di tiga kelurahan tersebut berdasarkan ketetapan P2T pembangunan jalan tol Semarang-Demak.
Kuasa hukum para petambak, Agus Wijayanto meminta, tim pengadaan tanah atau penentuan tanah musnah harus hati-hati dan teliti untuk menentukan tanah mana saja yang masuk kategori tanah musnah.
Dalam Peraturan Menteri Agraria, katanya, yang dimaksud tanah musnah jika memenuhi tiga kriteria. Yang paling utama yaitu bahwa tanah atau tambak itu sudah berubah bentuk sehingga sudah tidak bisa diidentifikasi.
"Faktanya, tanah tambak warga bisa diidentifikasi karena pembatasnya masih ada. Bisa dengan tanah atau bambu dan lainnya," tuturnya.
Selain itu, lanjutnya, tanah musnah manakala sudah tidak bisa difungsikan. Padahal, tambak warga yang terdampak masih bisa difungsikan baik untuk budidaya bandeng, keras atau udang.
"Jadi, kami semua akan mempertahankan agar tambak milik warga tidak dikategorikan menjadi tanah musnah. Tidak menutup kemungkinan, kami akan melakukan langkah hukum untuk mempertahankan hak warga," tegasnya. (nal)
Baca juga: Penjelasan BMKG soal Hujan yang Hanya Guyur Satu Mobil di Cikarang Bekasi
Baca juga: Inter Milan Tempel Real Madrid di Puncak Klasemen Liga Champions Setelah Jadikan Sheriff Lumbung Gol
Baca juga: 554 Atlet Bersaing di Porkab Tegal 2021
Baca juga: BERITA LENGKAP : Banjir Bandang Terjang Wonosoco Kudus