Berita Regional
Pria Lampung Disekap 3 Hari di Showroom gara-gara Masalah Jual Beli Mobil
Bagas Saputra (39) disekap AAL dan dua rekannya selama 3 hari di sebuah showroom di Bandar Lampung.
Tayang:
Editor:
M Syofri Kurniawan
Gigih mengatakan 2 rekan pelaku ditetapkan status DPO.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku terancam Pasal 328 Jo pasal 333 KUHP.
Dengan ancaman maksimal 12 tahun kurungan penjara," pungkasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pria Lampung Disekap Selama 3 Hari Dipicu Soal Jual Beli Mobil, Pembebasan Korban Dramatis
Baca juga: Kesetiaan Istri Justru Buat Ia Ditangkap Polisi, Kapolres: Dia Bantu Suaminya Kabur dari Tahanan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/ilustrasi-penyekapan_20160719_173849.jpg)