Berita Nasional

BNPT: Puluhan PNS Jadi Tersangka Kasus Terorisme sejak 2010,Termasuk 13 Anggota TNI-Polri

Puluhan pegawai negeri sipil (PNS) menjadi tersangka kasus tindak pidana terorisme sejak 2010 lalu.

Shutterstock
Ilustrasi terorisme 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Puluhan pegawai negeri sipil (PNS) menjadi tersangka kasus tindak pidana terorisme sejak 2010 lalu.

Hal itu diungkapkan oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

Direktur Pencegahan BNPT Brigjen Ahmad Nurwahid menyampaikan, 13 orang di antaranya merupakan anggota TNI-Polri.

Baca juga: Densus 88 Tangkap Kepala SD Negeri di Lampung, Dalami Kemungkinan Penyebaran Radikalisme di Sekolah

Data tersebut merupakan akumulasi sejak 2010 lalu.

"Data semenjak 2010 pegawai negeri sebagai tersangka tindak pidana teroris ada 31 orang terdiri dari eks Polri 8 orang, eks TNI 5 orang, dan 18 orang eks ASN.

Total 31 orang data dari tahun 2010," kata Ahmad saat dikonfirmasi, Jumat (5/11/2021).

Ahmad menuturkan setidaknya ada sekitar 19,4 persen yang masuk ke dalam indeks potensi radikalisme.

Data ini merupakan data terakhir sekitar 2018-2019 lalu.

"Indeks potensi radikalisme itu sekitar 2018 sampai 2019, itu yang masuk ke dalam indeks potensi radikalisme di PNS itu ada 19,4 persen itu masuk ke dalam indeks potensi radikalisme.

Survei itu dilakukan Alvara dan Mata Air Foundation," ujar dia.

Ahmad menjelaskan ada sejumlah indikator yang mempengaruhi indeks potensi radikalisme.

 
Satu di antaranya mereka tidak setuju atau anti terhadap Pancasila.

"Dimana indikator potensi radikalisme itu adalah dia tidak setuju atau anti terhadap Pancasila.

Dia pro khilafah kemudian dia anti terhadap pemerintahan yang sah, dia intoleran dan eksklusif, dia nanti budaya dan kearifan lokal keagamaan.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved