WAWANCARA
WAWANCARA KHUSUS : Anggota KPU dan Bawaslu Harus Mampu Melakukan Terobosan yang Inovatif
PEMERINTAH telah resmi membentuk panitia seleksi (Pansel) calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)
Bincang dengan Panitia Seleksi Komisioner KPU dan Bawaslu 2022-2027 (1)
PEMERINTAH telah resmi membentuk panitia seleksi (Pansel) calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) periode 2022-2027. Presiden Jokowi menunjuk 11 nama untuk mengisi tim tersebut.
Deputi IV Kepala Staf Kepresidenan Bidang Informasi dan Komunikasi Politik, Juri Ardiantoro ditunjuk menjadi ketua Pansel tersebut. Ia didampingi Chandra M. Hamzah sebagai Wakil Ketua merangkap anggota, dan Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Bahtiar sebagai Sekretaris merangkap anggota.
Selain itu pansel beranggotakan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej, Kiai NU Abdul Ghaffar Rozin, Airlangga Pribadi Kusuma, Hamdi Muluk, Endang Sulastri, I Dewa Gede Palguna, Betti Alisjahbana, dan Poengky Indarty.
Setelah mendapat SK, Pansel langsung bekerja. Sejak 18 Oktober lalu mereka membuka pendaftaran untuk merekrut calon anggota KPU dan Bawaslu.
Senin (1/11) lalu Tribun Network berkesempatan melakiukan wawancara Chandra M. Hamzah terkait kinerja timsel KPU-Bawaslu. Ditemui di kantornya di bilangan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi itu bercerita mengenai kriteria calon anggota KPU-Bawaslu yang dicari oleh Pansel.
Berikut petikan wawancara dengan Chandra M. Hamzah:
Tugas menyeleksi calon anggota KPU dan Bawaslu itu kan berat, tidak mudah. Karena anggota KPU dan Bawaslu akan bertugas menyiapkan calon pemimpin bangsa itu 5 tahun ke depan. Kira-kira kriteria apa yang dipikirkan Pansel untuk calon anggota KPU dan Bawaslu itu?
Syarat calon anggota KPU dan Bawaslu itu semuanya ada di Undang-Undang no 7 tahun 2017. Syarat normatifnya sudah ada. Warga Negara Indonesia (WNI) salah satunya, kemudian berusia minimal 40 tahun, setia pada Pancasila, tidak aktif lagi di partai politik dalam 5 tahun terakhir. Kemudian berhenti kalau dia jadi pejabat negara, pejabat pemerintah berhenti menjadi karyawan BUMN.
Di samping syarat-syarat normatif itu, kami juga menyiapkan 11 item tambahan. Bukan syarat, tetapi itu yang kami harapkan dimiliki oleh para calon. Jadi kalau dia tidak lolos, ini bukan berarti gugur, jadi kita punya preferensi sendiri.
Apa saja 11 item tambahan itu?
Pertama, bakal calon anggota KPU dan Bawaslu harus memiliki integritas tinggi. Konteks ini merupakan hal yang tidak bisa ditawar. Penilaian bisa begini, dia enggak bisa disuap, kemudian dijalankan tugas sesuai dengan tupoksinya dia gitu, jadi jujur, amanah.
Apa yang akan dilakukan Pansel untuk mengetahui tingkat integritas dari bakal calon anggota KPU dan Bawaslu?
Kami akan melakukan pengecekan track record atau rekam jejak terhadap yang bersangkutan. Kami akan meminta bantuan sejumlah lembaga melakukan asesmen terhadap potensi serta kecenderungan integritas yang dimiliki oleh bakal calon anggota dengan melakukan semacam tes psikologi.
Kedua, seorang calon anggota KPU dan Bawaslu harus memiliki leadership atau jiwa kepemimpinan yang kuat, karena bakal calon anggota KPU dan Bawaslu tersebut akan memimpin orang yang banyak dan melakukan pekerjaan besar serta memiliki kemampuan manajerial yang mumpuni. Jadi bukan cuma manajerial, juga leadership. Ini dua barang sebetulnya berbeda, leader dan manajer kan berbeda.
Ketiga, memiliki kemampuan mengambil keputusan yang adil, sebab KPU akan selalu dihadapkan dalam suasana untuk mengambil keputusan. Ini boleh lanjut, salah, benar, pasti begitu. Ini calon bisa digugurkan atau tidak digugurkan begitu.
Keempat, memiliki keberpihakan gender dan terhadap kaum difabel. Poin ini penting agar anggota KPU dan Bawaslu dapat berempati dan memiliki afirmasi bahwa Warga Negara Indonesia itu juga ada kaum difabel yang perlu diakomodir.
Kelima, memiliki kemampuan mengatasi berbagai tekanan kepentingan. Sebab KPU merupakan lembaga penyelenggara, sedangkan Bawaslu sebagai pengawasnya. Kepentingan yang dimaksud yakni kepentingan parpol, kandidat, kepentingan pemerintah terkait masalah budget, masalah anggaran, masalah waktu. Jadi melihat kepentingan masyarakat, kepentingan stakeholder, jadi harus mampu menghadapi berbagai macam kepentingan dan itu pasti akan terjadi.
Anda mau mengatakan bahwa calon anggota KPU dan Bawaslu tidak mudah disuap gitu?
Enggak mudah disuap, enggak mudah ditekan, kepentingannya satu demi kepentingan negara. Kemudian bakal calon anggota KPU dan Bawaslu juga harus memiliki kemampuan menghadapi tekanan waktu dan beban pekerjaan.
Bakal calon anggota KPU dan Bawaslu juga harus memiliki kemampuan berkomunikasi dengan berbagai pihak, baik pusat, daerah, pihak keamanan, dan pihak pemerintah dalam negeri.
Kedelapan, harus menyadari pentingnya teknologi dalam penyelenggaraan pemilu. Jadi enggak gagap teknologi, enggak perlu ahli, tetapi dia paham teknologi. Ini bisa membantu.
Lalu apa syarat lainnya?
Bakal calon anggota KPU dan Bawaslu perlu memiliki kemampuan bekerja sama dengan tim. Bakal calon anggota KPU dan Bawaslu juga harus memiliki kecakapan teknis administrasi pemilu.
Terakhir, mereka harus mampu melakukan terobosan yang inovatif agar pelaksanaan pemilu dapat berlangsung efektif dan efisien. Ini 11 item yang kami harapkan dari kandidat yang terpilih. Paling tidak salah satu, atau salah duanya bisa mewakili kita harapkan begitu.(tribun network/riz/dod)
Baca juga: Wakil Ketua DPRD Rayu Stafnya via WhatsApp untuk Berbuat Asusila saat Studi Banding di Bali
Baca juga: Sinopsis The Frozen Ground Bioskop Trans TV Jam 23.00 WIB Nicolas Cage Selidiki Penculikan Berantai
Baca juga: Sinopsis The Grey Bioskop Trans TV Pukul 21.00 WIB Bertahan Hidup Hadapi Serigala Alaska
Baca juga: Bek PSIS Semarang, Wallace Costa Ungkap Kunci Mengalahkan Borneo FC di BRI Liga 1