Vanessa Angel Meninggal
Berkaca dari Kecelakaan Vanessa Angel, Ini Tips Berkendara Aman di Jalan Tol, Perhatikan Kecepatan
Berkaca dari peristiwa kecelakaan maut yang dialami artis Vanessa Angel, ada tips berkendara aman di jalan tol.
TRIBUNJATENG.COM - Berkaca dari peristiwa kecelakaan maut yang dialami artis Vanessa Angel, ada tips berkendara aman di jalan tol.
Berkendara di jalan tol, kini memang menjadi pilihan seiring terhubungnya kota-kota besar dengan jalan bebas hambatan tersebut.
Namun, jalan yang cenderung lurus dan minim kendaraan membuat mobil biasanya melaju kencang.
Hal itu membuat berkendara di jalan tol apalagi perjalanan jarak jauh, harus memperhatikan sejumlah hal agar selamat sampai tujuan.
Baca juga: Tahlilan Hari Pertama Vanessa Angel dan Bibi, Banyak Kerabat yang Menangis
Baca juga: Siska Pengasuh Gala Sky Tanya Keadaan Vanessa Angel dan Bibi: Aku gak berani bilang
Baca juga: Tubagus Joddy Sopir Vanessa Angel Dikabarkan Kabur dari Rumah Sakti, Ini Penjelasan Kombes Pol Gatot
Situasi jalan tol yang lengang dan bebas hambatan kerap kali membuat pengendara lalai dengan batas kecepatan kendaraan yang dikemudikannya.
Kondisi ini sangat berpotensi menyebabkan kecelakaan yang bisa saja merenggut korban jiwa.
Dalam beberapa hari terakhir, terjadi kecelakaan di ruas tol hingga merenggut nyawa.
Perlu diperhatikan, saat melintas di jalan tol sebaiknya tetap menjaga kecepatan maksimal agar meminimalisir terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Berapa batas aman kecepatan berkendara di jalan tol?
Dilansir dari laman Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), bpjt.pu.go.id, 7 Juni 2021, terdapat sejumlah aturan yang harus dipatuhi saat memacu kendaraan di jalan tol.
Salah satunya terkait aturan batas kecepatan.
Pengaturan batas kecepatan berkendara di jalan tol bertujuan agar pengendara tetap fokus dan mengetahui batas kecepatan maksimalnya.
Batas kecepatan maksimal ini untuk menghindari terjadinya kecelakaan, terutama di beberapa titik yang rawan kecelakaan.
Soal batas kecepatan berkendara di jalan tol dijelaskan dalam Pasal 23 ayat 4 Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Aturan itu juga diperkuat ketentuan Pasal 3 ayat 4 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan.