Hotline Jateng

Hotline Jateng : Untuk Urus Surat Kehilangan Terbit di Koran Berapa Harganya?

Untuk mengurus surat kehilangan STNK dan KTP disyaratkan harus terbit di koran. Berapa biaya terbit untuk laporan kehilangan

Penulis: budi susanto | Editor: Catur waskito Edy
Shutterstock
ILUSTRASI 

Selamat pagi Tribun Jateng. Untuk mengurus surat kehilangan STNK dan KTP disyaratkan harus terbit di koran. Berapa biaya terbit untuk laporan kehilangan. Dan apakah harus ada surat keterangan kepolisian mengenai hal itu? Terima kasih dari 0822269344xx

Jawaban

Terima kasih pertanyaannya. Untuk melengkapi persyaratan pengurusan surat-surat atau dokumen tertentu yang hilang, ada ketentuan terbit di koran cetak. Terkait harga dan minimal berapa baris, silakan hubungi Tribun Jateng, 024-8455959 atau Lina 081325610620 atau Dessy 085786325586 atau Ninik 082133969657. Terima kasih.

Redaksi Tribun Jateng

Baca juga: Update Corona Wonosobo Hari Ini Sabtu 6 November 2021: 14,633 Positif Covid, Jateng 485.320

Baca juga: Prediksi PSIS Semarang Vs Borneo FC BRI Liga 1 2021, H2H, Susunan Pemain dan Link Live Streaming

Baca juga: Pelayat Pemakaman Vanessa dan Suami : Saya Terenyuh Lihat Anaknya masih Kecil

Baca juga: WAWANCARA KHUSUS :Jejak Digital Dipantau demi Dapatkan Anggota KPU-Bawaslu Berintegritas

Baca juga: Diancam Digugat PSSI Soal Pengaturan Skor, Najwa Shihab Pamer Swafoto dengan Petinggi Polda Metro

Sumber: Tribun Jateng
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved