Berita Regional
Pembunuhan Bos Rumah Makan di Karawang: Istri yang Sakit Hati Sewa 6 Eksekutor, Dipersiapkan 3 Bulan
Seorang wanita berinisial NW (49) menjadi otak pembunuhan suaminya, Khairul Amin (54).
"Ada lima luka bacokan dan tusukan yang menyebabkan korban meninggal. Luka itu ada di bagian kepala, dada, leher, pinggang, dan tangan," katanya.
Sebelum menghabisi korban, para pelaku mengikuti korban sejak Pukul 20.00 WIB.
Mereka kemudian melakukan eksekusi pada Pukul 23.49 WIB di depan rumah korban.
"Pasal yang dikenakan yakni pasal 340 subsider pasal 338 junto pasal 556 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara," katanya.
Aldi Subartono mengatakan, pengungkapan kasus itu dilakukan Polres Karawang dalam waktu satu minggu.
Keenam pelaku adalah NW, AM (25), H (39), BN (34), RN (33), dan MH (25).
"Setelah kita melihat bukti-bukti dan melakukan penyelidikan.
Kemudian kita menangkap AM alias Otong. Setelah kita berhasil mengungkap para pelaku lainnya," katanya.
Aldi menyebutkan, kasus tersebut bermula ketika Khairul Amin ditemukan terluka dan kemudian meninggal di depan rumahnya di Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat, Rabu (27/10/2021).
Anak korban Rizca Putri (21) saat itu mendengar teriakan minta tolong dan suara sepeda motor dengan kecepatan tinggi.
Setelah dia keluar, ternyata suara teriakan itu terlontar dari ayahnya mengalami luka bacok.
Rizca sempat meminta tolong untuk membawa ayahnya ke rumah sakit.
Akan tetapi, ayahnya sudah meninggal di lokasi kejadian. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Nyawa Bos Rumah Makan Padang Melayang di Tangan Istri, Begini Kronologinya
Baca juga: Madura United Kalah Tipis dari Persita Tangerang, RD: Terlalu Mudah Menghukum Kami