Selasa, 28 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Viral Selembar Uang Pecahan Rp 1 Juta, Begini Kata Bank Indonesia

Viral di media sosial TikTok selembar uang rupiah senilai Rp 1 juta. Video tersebut salah satunya.

Editor: rival al manaf
Tangkapan Layar
Tangkapan layar pecahan uang Rp 1 Juta 

TRIBUNJATENG.COM - Viral di media sosial TikTok selembar uang rupiah senilai Rp 1 juta.

Video tersebut salah satunya diposting akun TikTok @Wandyskay.

Dalam video tersebut ditunjukan selembar uang bertuliskan 1.0.

“Uang pecahan selembar 1 juta,” tulis akun tersebut.

Baca juga: Video Viral Pemotor Hadang Bus Laju Prima di Sragen, Berakhir Begini

Baca juga: Cara Bikin Konten Video Make Up Pengantin Viral di TikTok

Baca juga: Viral Pengakuan Mahasiswi Dilecehkan Oknum Dekan saat Bimbingan Skripsi: Bibir Mana

Selain itu yang bersangkutan juga menunjukkan uang kertas bertuliskan pecahan 1.0.

Hingga Jumat (5/11/2021) malam, unggahan tersebut telah dilihat lebih dari 174 ribu kali dan disukai lebih dari 2.354 pengguna.

Beragam komentar pun muncul terkait video tersebut.

“Ogah, uang bikin mumet nt kl belanja hbs 255500 kembaliannya berapa, kudu mikir,” tulis akun Hayyu sugiyanto.

“Ga tertarik tar ilang selembar demamnya seminggu,” tulis akun dengan nama Silvi”!!.

“1 juta tu bikin para pedagang susah cari kembalian pcahan,” tulis akun Muddasir.

Lantas benarkah ada uang kertas pecahan Rp 1 juta?

Penjelasan BI soal uang kertas Rp 1 juta

Direktur Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Junanto Herdiawan menegaskan bahwa uang pecahan rupiah kertas yang berlaku saat ini nominal tertinggi adalah Rp 100.000 (seratus ribu rupiah).

“Jadi tidak benar ada pecahan uang kertas Rp 1 juta,” ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Jumat (5/11/2021).

Sebelumnya, uang pecahan dengan gambar uang 1.0 tersebut juga pernah viral pada Mei 2021 silam.

Uang dalam video merupakan uang specimen.

Head of Corporate Secretary Peruri Adi Sunardi mengatakan bahwa uang 1.0 dalam video viral tersebut adalah uang specimen yang tidak bisa digunakan untuk berbelanja.

“Uang specimen adalah uang contoh, yang tidak sah untuk alat pembayaran,” ujarnya sebagaimana dikutip dari pemberitaan Kompas.com, 9 Mei 2021.

Ia menjelaskan, Peruri membuat uang specimen untuk kepentingan internal yang bisa digunakan sebagai alat pemasaran (marketing tools) untuk mempromosikan contoh produk atau uang yang diproduksi oleh Peruri.

Pihaknya menegaskan, berdasarkan UU Mata Uang Nomor 7 Tahun 2011 pasal 2 telah disebutkan bahwa mata uang Indonesia adalah Rupiah, sedangkan uang specimen bukan uang rupiah.

Ia menambahkan, ciri uang rupiah menurut pasal 5 UU Nomor 7 Tahun 2011, uang rupiah memuat paling sedikit:

Gambar lambang negara “Garuda Pancasila”;

Frasa “Negara Kesatuan Republik Indonesia”;

Sebutan pecahan dalam angka dan huruf sebagai nilai nominalnya;

Tanda tangan pihak Pemerintah dan Bank Indonesia;

Nomor seri pecahan Teks “Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Negara Kesatuan Republik Indonesia Mengeluarkan Rupiah Sebagai Alat Pembayaran Yang Sah Dengan Nilai …”

Tahun emisi dan tahun cetak.

Baca juga: Jelang Manchester United vs Manchester City di Liga Inggris, Guardiola Puji Ronaldo Setinggi Langit

Baca juga: Pakar Duga Ada Unsur Kesengajaan dalam Kecelakaan yang Tewaskan Vanessa Angel, Ungkap Analisanya

Baca juga: Mahasiswi yang Laporkan Dosennya Dugaan Pelecehan Seksual Dituntut Rp 10 Miliar

Uang specimen

Peruri sama sekali tidak memuat hal-hal seperti yang disebutkan pada poin 3 di atas sehingga uang tersebut bukan sebagai alat pembayaran.

Dari penjabaran di atas, dapat diketahui uang 1.0 yang disebutkan sebagai uang pecahan Rp 1 juta merupakan informasi yang tidak benar.

Uang tersebut adalah uang specimen yang dikeluarkan oleh Peruri dan tidak berlaku sebagai alat pembayaran. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Viral, Video Uang 1.0 Disebut sebagai Uang Kertas Rp 1 Juta, Ini Penjelasan BI dan Peruri"

Sumber: Kompas.com
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved