Berita Regional
Mahasiswi yang Laporkan Dosennya Dugaan Pelecehan Seksual Dituntut Rp 10 Miliar
Mahasiswi yang melaporkan dosennya atas dugaan pelecehan seksual dituntut Rp 10 Miliar.
TRIBUNJATENG.COM, RIAU - Mahasiswi yang melaporkan dosennya atas dugaan pelecehan seksual dituntut Rp 10 Miliar.
Tuntutan itu diajukan Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Riau, Syafri Harto.
Sebelumnya ia dilaporkan oleh mahasiswi Jurusan Hubungan Internasional (HI) berinisial L.
Syarif Harto sendiri membantah kalau dirinya berbuat tidak senonoh kepada mahasiswinya.
Baca juga: 17 Contoh Surat Lamaran Kerja Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris Bagi Fresh Graduate
Baca juga: Bir Pletok Jahe Merah untuk Tingkatkan Imun Tubuh, Pas Diminum saat Musim Hujan, Ini Resepnya
Baca juga: Kunci Jawaban Pada Buku Tematik Tema 9 Kelas 6 SD Soal Halaman 75 76 77 78 79
Dirinya mengaku akan menuntut balik mahasiswi yang menudingnya.
"Demi Allah, demi Rasulullah, saya berani bersumpah muhabalah kalau seandainya saya melakukan itu," ucap Syafri kepada wartawan saat konferensi pers didampingi istrinya di Pekanbaru, Jumat (5/11/2021).
Oleh sebab itu, dia akan menuntut balik pihak yang telah merugikannya.
Pertama, menuntut admin akun Instagram @komahi_ur, kedua menuntut mahasiswi yang menuduhnya melakukan pelecehan seksual.
Selain itu, dirinya akan mencari aktor intelektual di balik masalah ini.
"Saya akan cari aktor yang menghubung-hubungkan dengan pemilihan rektor Universitas Riau 2022."
"Siapa yang mengatakan saya maju. Hanya beberapa poling dan media yang menyebut saya maju, itu tidak benar."
"Dan mencari siapa aktor di belakang kasus ini," tegas Syafri.
Ia mengaku, tuduhan melakukan pelecehan seksual menciderai nama baiknya.
Karena itu, Syafri sudah pasti melapor ke polisi terkait pencemaran nama baiknya.
"Karena saya ini sebagai Ketua Ikatan Keluarga Kuantan Singingi (IKKS) Pekanbaru, tokoh masyarakat, saya sebagai pejabat negara, Dekan FISIP, tentu kita jaga nama lembaga."