Berita Regional
Ketua RT Cabuli Anak Tetangga dengan Modus Pengobatan dan Ancaman Santet
Oknum Ketua RT tersebut kerap kali mengancam dan akan menyantet kedua orang tua korban jika memberitahukan perbuatan pelaku.
Rusdi menjelaskan, aksi bejat itupun dilakukan si ketua RT saat kedua orang tua korban sedang tidak berada di rumah.
Pelaku semakin leluasa melecehkan korban setelah menakut-nakuti bahkan mengancam akan menyantet kedua orang tua korban jika memberitahu.
Kini, atas perbuatannya pelaku SI dipersangkakan dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Oknum Pak RT Cabuli Anak Tetangga
Baca juga: Disambar Petir, 2 Rumah Hangus Terbakar