Kamis, 23 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Pengakuan Pelajar Lebih dari 10 Kali Dirudapaksa Sopir Angkot, Sejumlah Lokasi Jadi Saksi

Saat melakukan aksi bejatnya, pelaku memilihi tempat berbeda-beda selama rentang waktu Juli hingga Oktober tersebut

Editor: muslimah
via tribunnewsbogor
Ilustrasi 

TRIBUNJATENG.COM - Aksi bejat seorang sopir angkot ini membuat siapapun meradang.

Sebab, ia tega merudapaksa anak di bawah umur berulang kali.

Akibat perbuatan bejatnya itu, korban yang masih berstatus pelajar itu kini tengah berbadan dua.

Dilansir dari Tribun-Medan.com, Senin (8/11/2021), sopir angkot yang merudapaksa anak di bawah umur itu bernama Muklis Lubis (33).

Baca juga: 5 Berita Populer: Pesan Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah untuk Gala hingga Ganjar Hentikan PTM

Baca juga: Jawaban Adik Ipar Vanessa Angel Soal Tuduhan Mengeksploitasi Gala, Singgung Warisan hingga Asuransi

Ia merupakan warga Kecamatan/Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara.

Selama empat bulan ke belakang, pelaku telah merudapaksa korban hingga 10 kali.

Akibatnya perbuatan bejatnya itu, korban kini tengah hamil tiga bulan.

Saat melakukan aksi bejatnya, pelaku memilihi tempat berbeda-beda selama rentang waktu Juli hingga Oktober tersebut.

Tempat yang digunakan pelaku mulai dari rumahnya sendiri, lalu cafe yang sudah tidak beroperasi, hingga sekolah SD.

Atas perbuatannya itu, pelaku kini sudah diamankan oleh pihak kepolisian.

Ia diamankan saat menunggu sewa angkot yang dibawanya.

Muklis ditangkap karena hamili seorang pelajar berinisial PT (14) yang masih berstatus pelajar di Desa Purba Julu Kabupaten Mandailing Natal.

Tak tanggung-tanggung, pria yang juga mengaku merangkap bekerja sebagai petani ini telah berulang ulang kali menggarap tubuh anak dibawah umur.

Berdasarkan pengakuan korban kepada polisi, ia telah ditiduri pelaku sebanyak 10 kali di sejumlah lokasi yang ada di Mandailing Natal Sumatera Utara.

Kapolres Madina, AKBP Horas Tua Silalahi, melalui Kasat Reskrim Polres Madina, AKP Azuar Anas mengatakan bahwa penangkapan tersebut berdasarkan LP/B/248/X/2021/SPKT/POLRES MADINA/POLDA SUMUT tanggal 22 Oktober 2021.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved