Berita Regional
Kasus Dugaan Rudapaksa 3 Anak di Luwu Timur: Polisi Belum Temukan Bukti Setelah Periksa 52 Saksi
Penyidik telah memeriksa sebanyak 52 orang terkait kasus dugaan rudapaksa tiga anak di bawah umur di Luwu Timur, Sulawesi Selatan.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Penyidik telah memeriksa sebanyak 52 orang terkait kasus dugaan rudapaksa tiga anak di bawah umur di Luwu Timur, Sulawesi Selatan.
Hal itu disampaikan oleh Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan.
"Masalah Luwu Timur, jadi sekarang Polres Luwu Timur telah melakukan pemeriksaan terhadap 52 orang saksi.
Baca juga: Densus 88 Tangkap Seorang Karyawan Bengkel di Lampung, Diduga Anggota Teroris Jamaah Islamiyah
Jadi updatenya Polres Luwu Timur sampai saat ini telah melakukan pemeriksaan 52 saksi," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (8/11/2021).
Ramadhan menjelaskan saksi yang diperiksa berasal dari berbagai pihak, di antaranya, ibu korban, dokter hingga kerabat dekat korban.
"Saksinya macam-macam.
Termasuk pemeriksaan terhadap ibu korban.
Ada juga temen kerjanya, ada juga disitu dokter puskesmas, dan dokter RS Vale," ujar dia.
Dari pemeriksaan itu, kata Ramadhan, penyidik masih belum menemukan cukup bukti yang menandakan bahwa adanya dugaan kasus rudapaksa tiga anak di bawah umur tersebut.
"Nah sampai saat ini hasil pemeriksaan penyidik belum menemukan kekerasan terhadap 3 anak tersebut," tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, Polri membuka penyelidikan baru dugaan kasus rudapaksa tiga anak di bawah umur di Luwu Timur, Sulawesi Selatan.
Dalam kasus ini, Polri membuat laporan polisi model tipe A atau yang dibuat penyidik Polri.
Hal itu disampaikan oleh Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan. Laporan polisi itu dibuat terhitung tanggal 12 Oktober 2021 lalu.
Ramadhan menyampaikan, terduga pelaku atau terlapor dalam dugaan rudapaksa anak di bawah umur tersebut masih dalam proses penyelidikan.
"Saya mendapatkan update dari tim Asistensi dari tim Luwu Timur.