Berita Solo
Tersangka yang Tewaskan Mahasiswa UNS Diksar Menwa Ternyata Alumni, Baru Saja Wisuda
Tersangka yang menewaskan mahasiswa UNS peserta Diksar Menwa berinisial FPJ (22) asal Wonogiri ternyata baru saja lulus dan wisuda.
TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Tersangka yang menewaskan mahasiswa UNS peserta Diksar Menwa berinisial FPJ (22) asal Wonogiri ternyata baru saja lulus dan wisuda.
FPJ diketahui baru lulus sehari sebelum tragedi meninggalnya Gilang Edi Saputra pada 24 Oktober 2021, yakni 23 Oktober 2021.
Wakil Rektor Akademik dan Kemahasiswaan UNS, Prof Ahmad Yunus membenarkan akan kabar tersebut.
"Benar sudah lulus, tapi waktu proposal (perizinan Diklatsar) diajukan masih berstatus mahasiswa," ujarnya, (8/11/2021).
Sementara itu, soal aturan yang ada, kegiatan Diklatsar Menwa UNS hanya boleh diikuti oleh mahasiswa bukan alumni.
Ketua Tim Evaluasi Kegiatan Menwa UNS, Sunny Ummul Firdaus menjelaskan proses pengajuan izin sebelum kegiatan di setiap Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) UNS.
"Jadi sebuah kegiatan ada proses pengajuan izin, pada saat pengajuan izin dulu mereka melampirkan panitia aktif atau tidak, jadi sepanjang mereka aktif tidak apa-apa (keluar izin)," ujarnya, Senin (8/11/2021).
Saat disinggung soal pengajuan dan pengeluaran izin untuk Menwa UNS, Sunny menjelaskan bahwa saat pengajuan Menwa UNS sesui aturan yang dijelaskan di atas.
"Saat diajukan status mahasiswa aktif, masuk kepanitiaan tapi sepanjang itu ternyata orang yang di dalam kepanitiaan lulus itu persoalan mahasiswa karena dasarnya tidak tau kapan lulusnya," katanya.
"Tetapi untuk persoalan izin sepanjang ketentuan permohonan izin dipenuhi ya izin dikeluarkan," lanjutnya.
Sunny menambahkan saat ini tim evaluasi juga masih melakukan pengumpulan data dan fokus pada keterangan dari Alumni Menwa untuk keputusan akhir UKM Menwa dibubarkan atau tidaknya.
Panitia Diksar Menwa Jadi Tersangka Kasus Mahasiswa UNS Tewas
Dua orang ditetapkan sebagai tersangka kasus mahasiswa UNS tewas, Gilang Endi Saputra (21), saat mengikuti kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Dasar (Diklatsar) Resimen Mahasiswa (Menwa).
Kedua tersangka tersebut adalah NFM (22) warga Kabupaten Pati, Jawa Tengah (Jateng); dan FPJ (22) warga Kabupaten Wonogiri, Jateng.
Para tersangka diketahui merupakan panitia kegiatan Diklatsar.