Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Internasional

Eksekusi Terpidana Mati Kasus Narkoba Ini Ditunda karena IQ-nya Hanya 69

Pihak berwenang Malaysia dan kelompok hak asasi manusia menyerukan penundaan eksekusi karena IQ Nagaenthran yang rendah.

Mohd RASFAN / AFP
Seorang aktivis yang memegang poster dan lilin, menolak eksekusi Nagaenthran K. Dharmalingam, yang dijatuhi hukuman mati karena menyelundupkan heroin ke Singapura, di luar kedutaan Singapura di Kuala Lumpur pada 8 November 2021. 

Kasus ini mendapat kecaman dari Uni Eropa, Amnesty International, Divisi Keadilan Sosial Asosiasi Psikologi Amerika, Kampanye Anti-Hukuman Penalti Singapura, dan Kolektif Keadilan Transformatif.

"Delegasi Uni Eropa dan misi diplomatik Negara Anggota Uni Eropa dan Norwegia dan Swiss menentang penggunaan hukuman mati, yang tidak pernah dapat dibenarkan, dan mengadvokasi Singapura untuk mengadopsi moratorium pada semua eksekusi sebagai langkah pertama yang positif menuju penghapusannya," kata Delegasi Uni Eropa dalam pernyataannya.

"Hukuman mati adalah hukuman yang kejam, tidak manusiawi, dan tidak biasa, peninggalan masa awal penologi, ketika perbudakan, branding, dan hukuman fisik lainnya adalah hal biasa."

"Seperti praktik-praktik biadab itu, eksekusi tidak memiliki tempat dalam masyarakat yang beradab," ungkap Divisi Keadilan Sosial Asosiasi Psikologi Amerika dalam pernyataannya. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Karena IQ-nya Hanya 69, Terpidana Mati Kasus Narkoba Nagaenthran K Dharmalingam Ditunda Eksekusinya

Baca juga: Wanita Muda Dibunuh Teman Kencan di Hotel karena Dikira Akan Kabur Setelah Minta Uang Muka

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved