Berita Internasional

Eksekusi Terpidana Mati Kasus Narkoba Ini Ditunda karena IQ-nya Hanya 69

Pihak berwenang Malaysia dan kelompok hak asasi manusia menyerukan penundaan eksekusi karena IQ Nagaenthran yang rendah.

Mohd RASFAN / AFP
Seorang aktivis yang memegang poster dan lilin, menolak eksekusi Nagaenthran K. Dharmalingam, yang dijatuhi hukuman mati karena menyelundupkan heroin ke Singapura, di luar kedutaan Singapura di Kuala Lumpur pada 8 November 2021. 

TRIBUNJATENG.COM - Nagaenthran K. Dharmalingam menjadi terpidana mati kasus narkoba di Singapura.

Kasus Nagaenthran menarik perhatian dunia.

Warga negara Malaysia keturunan India ini ditangkap pada April 2009 di Singapura karena mencoba menyelundupkan heroin.

Baca juga: Terdakwa Kasus Hoaks Babi Ngepet Depok Dituntut 3 Tahun Penjara

Dia berusia 21 tahun saat itu.

Satu tahun kemudian, Nagaenthran divonis hukuman mati.

Nagaenthran Dharmalingam dijadwalkan akan digantung pada hari Rabu (10/11/2021).

Namun dua hari sebelum ekseksui, Pengadilan Tinggi Singapura mengabulkan permintaan penundaan eksekusi.

Pihak berwenang Malaysia dan kelompok hak asasi manusia menyerukan penundaan eksekusi karena IQ Nagaenthran yang rendah.

BBC melaporkan, IQ Nagaenthran hanya 69, tingkat yang diakui sebagai indikasi disabilitas intelektual.

Namun Pengadilan Singapura sebelumnya telah memutuskan bahwa Nagaenthran tahu betul apa yang dia lakukan.

 
Keputusan pemerintah Singapura untuk mengeksekusi Nagaenthran menimbulkan kecaman oleh organisasi hak asasi manusia dan masyarakat sipil.

Mereka berpendapat bahwa telah terjadi pelanggaran hukum dan standar hak asasi manusia internasional dalam kasus Nagaenthran, mengingat ia memiliki fungsi intelektual dan defisit kognitif yang terbatas.

Kecacatan ini dianggap akan mempersulit Nagaenthran untuk menilai risiko dan juga akan menyulitkannya untuk secara akurat menjelaskan keadaannya.

Perdana Menteri Malaysia Ismail Sabri Yaakob baru-baru ini menulis surat kepada rekannya di Singapura, Lee Hsien Loong menuntut keringanan hukuman dalam kasus Dharmalingam.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved