Berita Regional
Pria Depok Ditangkap Polisi Setelah Aniaya Anaknya yang Masih SD hingga Babak Belur
Di Kota Depok, Jawa Barat, seorang pria ditangkap polisi setelah menganiaya anak laki-lakinya yang masih duduk di bangku kelas 3 SD.
Yogen berujar bahwa pelaku disangkakan Pasal Pasal 44 Undang-Undang Republik Indonesia yang berisi tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
"Pasal 44 Undang Undang tentang KDRT, ancaman kurungan penjara 10 tahun," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, seorang bocah kelas tiga sekolah dasar berinisial KL di Kota Depok, babak belur setelah dianiaya oleh ayah kandungnya sendiri.
Tak terima atas penganiayaan yang dialami anaknya, ibu korban berinisial HE (45) pun melaporkan suaminya ke Polres Metro Depok siang hari ini.
Dijumpai wartawan usai membuat laporan di SPKT, HE mengatakan anaknya diantar pulang sudah dalam kondisi babak belur pada bagian wajah.
"Anak pulang diantar dalam kondisi kaya gini. Sama bapaknya (dianiaya)," kata HE di Polres Metro Depok, Pancoran Mas, Sabtu (6/11/2021) tiga hari lalu.
HE mengatakan, suaminya nekat menganiaya anaknya sendiri dalam kondisi mabuk.
"Yang aniaya bapaknya, kandung.
Dalam keadaan mabuk, setiap hari dia mabuk," ungkap HE.
Bahkan, HE mengatakan bahwa peristiwa penganiayaan ini bukan baru kali pertama terjadi.
"Sering (aniaya), pernah digebukin juga tapi enggak sampai babak belur gini, namanya mabuk," jelasnya.
Terakhir, HE berujar berdasarkan pengakuan anaknya, suaminya nekat membenturkan kepala korban ke tembok hingga menghantamnya menggunakan tangan kosong.
"Tangan kosong, dijedotin ke tembok, saya enggak tau kejadiannya, yang tau cuma dia babak belur," pungkasnya.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno di kantornya, Selasa (9/11/2021), saat dikonfirmasi kasus dugaan penganiayaan ayah terhadap anak kandung. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mabuk Miras, Seorang Ayah di Depok Aniaya Anaknya yang Masih Kecil
Baca juga: Pogba Cedera saat Latihan Bareng Timnas, Manchester United Kehilangannya Hingga Tahun Depan