Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

PT Jasa Raharja Jateng Keluarkan Santunan Rp 357,98 Miliar, Ini Kondisi Kecelakaan yang Tak Dijamin

PT Jasa Raharja Jawa Tengah bertransformasi untuk dapat memberikan santunan secara cepat kepada ahli waris korban kecelakaan.

Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: moh anhar
TRIBUN JATENG/EKA YULIANTI FAJLIN
Kepala Cabang Utama Jasa Raharja Jawa Tengah, Jahja Joel Lami 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - PT Jasa Raharja Jawa Tengah bertransformasi untuk dapat memberikan santunan secara cepat kepada ahli waris korban kecelakaan.

Penyerahan santunan kepada korban kecelakaan dilakukan paling lambat satu hari sepuluh jam pasca kecelakaan.

Kepala Cabang Utama Jasa Raharja Jawa Tengah, Jahja Joel Lami mengatakan, sesuai KEP.15/PMK/010/2017 tanggal 13 Februari  2017, besaran santunan korban kecelakan yang meninggal dunia sebesar Rp 50 juta. Santunan perawatan maksimal Rp 20 juta. Santunan cacat tetap sebesar Rp 50 juta.

Baca juga: Ganjar Pranowo Silaturahmi ke Sedulur Sikep Samin, Bangun Akses Air Bersih

Baca juga: Calon Pengganti Mangkunegara IX, Beberapa Kali Nonton Persis Solo, Ini Alasannya

"Jika terjadi kecelakaan di wilayah Jawa Tengah, secepatnya penyerahan santunan kami lakukan," ujarnya, Rabu (10/11/2021).

Namun demikian, lanjut dia, ada beberapa kondisi kecelakaan yang tidak mendapat santunan dari Jasa Raharja, yaitu kecelakaan tunggal, kecelakaan kondisi mabuk, upaya bunuh diri, dan dalam arena balapan.

"Kondisi-kondisi itu di luar dari jaminan Jasa Raharja. Kalau mabuk terlibat kecelakaan dua kendaraan, kami akan melihat dan memastikan laporan yang ada. Ada batasan dalam UU yang mengatur kondisi-kondisi yang terjadi dan terjamin," jelasnya.

Hingga Oktober 2021, pihaknya telah memberikan santunan kepada ahli waris korban kecelakaan lalu lintas sebesar Rp 357,98 miliar. 

Korban kecelakaan yang mendapat santunan dari Jasa Raharja antara lain yang mengalami kecelakaan lalu lintas di jalan dan penumpang umum baik darat, laut, sungai, dan danau serta penyeberangan udara.

Pihaknya ingin memastikan seluruh masyarakat dalam perlindungan Jasa Raharja.

Karena itu, dia mendorong pemilik sepeda motor maupun mobil melakukan pembayaran pajak kendaraan sekaligus pembayaran premi Jasa Raharja.

Baca juga: Calon Pengganti Mangkunegara IX, Beberapa Kali Nonton Persis Solo, Ini Alasannya

Baca juga: Mobil Dijual Baru dan Bekas Semarang Murah Berkualitas Rabu 10 November 2021

Selain itu, operator armada angkutan umum juga diimbau untuk bisa kerja sama dengan Jasa Raharja dalam hal perlindungan masyarakat, termasuk angkutan umum online yang kini menjamur di tengah masyarakat.

"Kesadaran angkutan umum sebenarnya hampir semua ada kejasama. Kami harap yang angkutan online bisa bekerjasama dengan kami sehingga penumpangnya terlindungi. Manakala terjadi kecelakaan tercover oleh Jasa Raharja," paparnya. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved