Rabu, 27 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Karyawan Pegadaian Bobol Agunan Nasabah Rp 1,25 Miliar

Kasus oknum karyawan PT. Pegadaian Area Batam sedang ramai diperbincangkan.

Tayang:
Editor: galih permadi
TRIBUNBATAM.id/REBEKHA ASHARI DIANA PUTRI
Deputi Bisnis PT. Pegadaian Area Batam, Mushonif dalam konferensi pers di Batam Kota. 

TRIBUNJATENG.COM, BATAM - Kasus oknum karyawan PT. Pegadaian Area Batam sedang ramai diperbincangkan.

Namun begitu, pihak pegadaian menegaskan telah menyelesaikan pembayaran ganti rugi kepada masyarakat yang terdampak dengan modus penggelapan yang dilakukan oknum senilai Rp1,25 Miliar.

"Pelaku sudah ditahan oleh pihak kepolisian. Jadi saya harap seluruh masyarakat batam tak usah risau dan khawatir atas kejadian seperti ini, sebab perusahaan selalu memberikan jaminan pelayanan terbaik kepada masyarakat sebagaimana yang tertuang dalam perjanjian dengan nasabah.

Nasabah pasti diberikan ganti rugi yang setimpal dan tidak ada yang dirugikan sedikitpun," papar Deputi Bisnis Area Batam Mushonif 

Atas kejadian tersebut, pihaknya mengaku akan terus melakukan evaluasi, investigasi serta perbaikan sistem dan prosedur agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang serta terus berkomitmen untuk mengimplementasikan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik.

"Sistem penyimpanan kita sudah sangat privacy, tahan api, berkode, kuncinya ganda, dan sangat kuat.

Namun kami akan tetap melakukan perbaikan sarana ke depannya dengan menambahkan peralatan yang sifatnya digital sehingga tidak bisa diakses secara manual.

Bisa jadi  semacam SSD ataupun sensor. Serta melakukan perbaikan prasarana dengan pendekatan religi untuk semua karyawan PT. Pegadaian Area Batam," jelasnya.

Diketahui, oknum karyawan PT. Pegadaian Area Batam tersebut menjabat sebagai pengelola agunan di cabang Mega Legenda.

Dimana, ia merupakan salah seorang pemegang kunci agunan di PT. Pegadaian Area Batam.

Atas perilaku yang dilakukan oleh oknum, tercatat ada 20 nasabah yang barangnya digelapkan yakni berupa logam mulia.

"Ada CCTV makanya mudah terlacak. Jadi manakala si pelaku berulah maka sudah pasti tertangkap kamera apapun tindakannya.

Dia memang mempunyai tanggung jawab untuk memegang barang itu, ada SK nya," tuturnya.

Iklan untuk Anda: Langgar aturan - jam tangan replika Rolex didiskon 90% hari ini
Advertisement by

Dukung Proses Hukum Pelaku Pembobolan

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved