Senin, 15 Juni 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Komplotan Pencuri Data Kartu Kredit Ini Gunakan Hasil Kejahatan untuk Beli Kripto

Setelah menerima data kartu kredit para korban, pelaku lantas menguras uang korban untuk membeli bitcoin atau mata uang kripto.

Tayang:
net
ilustrasi kartu kredit 

Hasil Kejahatan untuk Beli Kripto

Setelah menerima data kartu kredit para korban, pelaku lantas menguras uang korban untuk membeli bitcoin atau mata uang kripto.

"Otak para pelaku itu kemudian melakukan transaksi virtual untuk dibelanjakan uang kripto, setelah itu uangnya dirupiahkan dan diambil oleh pelaku.

Jadi setelah dibelanjakan kripto, uang diambil dalam bentuk rupiah," terang dia.

Dijelaskan oleh Roberto, korban yang merasa tidak membeli mata uang kripto lantas kaget, sebab dalam laporan M-Bankingnya tertera telah ada transaksi sebesar Rp 84 juta untuk membeli mata uang kripto.

"Korban dari DIY awalnya dua, lalu mengembang menjadi tiga.

Dia kaget merasa tidak membeli kripto senilai Rp 84 juta, terus kami cek kami selidiki. Jadi awalnya demikian," papar Roberto.

Sementara Kasubdit II Ditreskrimsus Polda DIY Kompol Haryo Duto, menambahkan dalam penangkapan para pelaku itu, Polda DIY bekerja sama dengan Polda Metro Jaya.

Mula-mula Haryo dan jajarannya melacak nomor telepon yang digunakan pelaku untuk menjerat korbannya itu.

Kemudian pada 29 September 2021 Ditreskrimsus Polda DIY dengan Polda Metro Jaya berhasil menemukan markas para komplotan tersebut, yakni berada di sebuah kawasan di Jakarta Selatan.

"Setelah itu kami lakukan pemantauan ke rumah yang dijadikan sarang pelaku. Dan tak lama kami lakukan penggerebekan," terang dia.

Saat dilakukan penggerebekan, sembilan pelaku sedang menjalankan aksinya dengan tugasnya masing-masing.

Dari rumah pelaku itu, polisi menyita 15 ponsel, 13 perangkat telepon, 12 buku catatan keungan, 1 unit mobil jenis Pajero Sport warna hitam, dan uang sebesar Rp295 juta. 

Kini sembilan pelaku itu disangkakan pasal 378, pasal 30 ayat 1, pasal 32 ayat 1, atau pasal 35 UU nomor 19 Tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik, serta UU tindak pidana pencucian uang dengan masing-masing hukuman di atas 5 tahun penjara. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pasutri Otaki Pencurian Data Kartu Kredit, Hasil Kejahatan untuk Beli Kripto, Kerugian Rp 295 Juta

Baca juga: Soleh Kaget Lihat Tangan Kecil saat Bongkar Muatan Sampah di Gerobak Motor: Saya Kira Bangkai Kucing

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup E - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 00:00 WIB
Germany
Jerman
7 - 1
Curacao
Curacao
Grup F - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 03:00 WIB
Netherlands
Belanda
2 - 2
Japan
Jepang
Grup E - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 06:00 WIB
Ivory Coast
Pantai Gading
1 - 0
Ecuador
Ekuador
Grup F - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 09:00 WIB
Sweden
Swedia
5 - 1
Tunisia
Tunisia
Grup H - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 23:00 WIB
Spain
Spanyol
VS
Cape Verde
Tanjung Verde
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved