Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Bitcoin Indonesia

Inilah Alasan MUI Mengapa Penggunaan Cryptocurrency sebagai Mata Uang Hukumnya Haram

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan ketentuan hukum terkait penggunaan mata uang kripto di Indonesia.

PEXELS/WORLDSPECTRUM/Kompas.com
Ilustrasi bitcoin, aset kripto, Cryptocurrency Ethereum. 

Oleh karena itu, Ijtima Ulama merekomendasikan agar pemerintah, dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika, Polri, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus meningkatkan perlindungan kepada masyarakat.

MUI juga meminta pemerintah melakukan pengawasan serta menindak tegas penyalahgunaan pinjol yang meresahkan masyarakat.

Selain itu MUI juga menyerukan agar pihak penyelenggara pinjaman online menjadikan fatwa MUI sebagai pedoman dalam semua transaksi yang dilakukan.

MUI mengimbau umat Islam hendaknya memilih jasa layanan keuangan yang sesuai dengan prinsip Syariah.

Asrorun menjelaskan, pada dasarnya perbuatan pinjam meminjam atau utang piutang merupakan bentuk akad tabarru' atau kebajikan atas dasar saling tolong menolong yang dianjurkan sejauh tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip Syariah.

Forum Ijtima Ulama juga memutuskan, bagi pihak peminjam yang sengaja menunda pembayaran utang, namun sebetulnya mampu membayar hukumnya haram.

Kemudian, forum Ijtima Ulama menyartakan pemberian ancaman fisik atau membuka rahasia atau aib seseorang yang tidak mampu membayar hutang adalah haram.

Sementara, memberikan penundaan atau keringanan dalam pembayaran utang bagi yang mengalami kesulitan merupakan perbuatan yang dianjurkan atau mustahab.

Masalah mengenai pinjol sebelumnya menjadi perhatian masyarakat, khususnya layanan pinjol ilegal.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya memerintahkan seluruh jajarannya untuk menindak tegas penyelenggara pinjol ilegal yang merugikan masyarakat.

Listyo mengatakan instruksi ini langsung dari Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) untuk memberikan perhatian khusus terhadap kejahatan pinjol.

"Kejahatan pinjol ilegal sangat merugikan masyarakat sehingga diperlukan langkah penanganan khusus. Lakukan upaya pemberantasan dengan strategi Pre-emtif, Preventif maupun Represif," kata Listyo dalam keterangannya, Selasa (12/10/2021).(tribun network/fah/dod)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul MUI Ungkap Alasan Mengapa Penggunaan Cryptocurrency sebagai Mata Uang Hukumnya Haram

Baca juga: Konvoi dan Bawa Senjata, Geng Remaja di Yogyakarta Justru Acungkan Celurit ke Polisi saat Dihentikan

Baca juga: Resep Cilok Kuah Pedas Camilan Nikmat di Musim Hujan

Baca juga: Jadwal Samsat Keliling Kabupaten Tegal Hari Ini, Jumat 12 November 2021 Ada di Tiga Lokasi

Baca juga: Jadwal Samsat Keliling Kabupaten Tegal Hari Ini, Jumat 12 November 2021 Ada di Tiga Lokasi

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved