Berita Regional
Pemilik Tempat Pijat Mengaku Beri Uang Damai Rp 35 Juta: Syarat 5 Terapis Bebas dari Kantor Polisi
Lima terapis di sebuah panti pijat di Siantar Barat, Pematangsiantar, Sumatera Utara, mengaku diperas puluhan juta rupiah oleh anggota polisi
TRIBUNJATENG.COM, PEMATANGSIANTAR - Lima terapis di sebuah panti pijat di Siantar Barat, Pematangsiantar, Sumatera Utara, mengaku diperas puluhan juta rupiah oleh anggota polisi yang bertugas di Subdit Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Sumut.
Salah satu terapis, M mengatakan, pada Kamis (7/10/2021), seorang pria hendak minta dilayani pijat.
Namun, tiba-tiba pria itu mengajak M untuk berhubungan badan dengan bayaran Rp 400.000.
Saat di dalam kamar, pria itu langsung mengeluarkan ponsel dan merekam M.
Kemudian sejumlah anggota polisi tak berseragam langsung mendatangi lokasi.
Terapis lainnya berinisial S mengatakan, dia dan empat rekannya kemudian dibawa ke Mapolda Sumut menggunakan mobil.
"Kami dibawa pas siang. (Dibawa) lima orang (anggota polisi). Entah kek mana-mana kami dibuat di sana," ungkap S saat ditemui di tempat pijat.
S mengaku, dia dan empat rekannya dibawa para pria itu ke ruang Renakta Polda Sumut dan sempat menginap dua hari.
Di sana, masing masing mereka dimintai uang oleh anggota polisi.
Setelah tawar menawar, akhirnya para terapis diminta menyerahkan uang Rp 10 Juta per orang atau Rp 50 juta untuk lima terapis.
Diminta klarifikasi
S mengaku, setelah pemberitaan dirinya ramai di media, ada orang yang menelepon suaminya.
Orang itu meminta agar S mengklarifikasi semua pemberitaan di media terkait pemerasan tersebut.
"Tadi ada yang nelpon suami ku. Katanya, 'kalau mau main lucu-lucuan, kami pun bisa'.
Jadi suami ku pun bilang supaya ini diselesaikan biar nggak ke mana-mana (masalahnya)," ucap S.