Berita Regional
Pemilik Tempat Pijat Mengaku Beri Uang Damai Rp 35 Juta: Syarat 5 Terapis Bebas dari Kantor Polisi
Lima terapis di sebuah panti pijat di Siantar Barat, Pematangsiantar, Sumatera Utara, mengaku diperas puluhan juta rupiah oleh anggota polisi
Sementara, pemilik panti pijat berinisial H mengatakan, informasi pemerasan hingga Rp 50 juta dia dapat dari para karyawannya.
"Iya benar, katanya dari polda," kata H.
H juga mengaku mengeluarkan sejumlah uang untuk mengurus para terapis yang sempat diamankan.
H memberikan uang sebesar Rp 35 Juta kepada seseorang yang mengaku bisa mengurus kasus itu.
Penjelasan Polda Sumut
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi membenarkan ada petugas dari Renakta Dit Reskrimum Polda Sumut yang sempat mendatangi lokasi panti pijat di Siantar.
Namun, soal uang Rp 50 juta, Hadi masih akan mendalaminya.
"Betul ada (polisi ke lokasi). Pengungkapan itu berawal dari adanya pengaduan masyarakat tentang dugaan tempat prostitusi.
Kemudian ditindaklanjuti oleh Subdit Renakta dengan melakukan penyelidikan dan memeriksa beberapa karyawan untuk mendalami," kata Hadi, Kamis, dikutip dari Tribun Medan.
Sementara, Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakan, akan memeriksa informasi tersebut.
"Trims infonya, tolong konfirmasi ke Kabid Humas ya dan saya akan cek," kata Panca.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "5 Terapis Mengaku Diperas Rp 50 Juta oleh Anggota Polisi, Ini Kata Polda Sumut "