Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Pemilik Tempat Pijat Mengaku Beri Uang Damai Rp 35 Juta: Syarat 5 Terapis Bebas dari Kantor Polisi

Lima terapis di sebuah panti pijat di Siantar Barat, Pematangsiantar, Sumatera Utara, mengaku diperas puluhan juta rupiah oleh anggota polisi

Editor: galih permadi
ISTIMEWA
Sejumlah petugas Subdit Renakta Dit Reskrimum Polda Sumut saat mendatangi tempat pijat di Siantar dan diduga lakukan pemerasan. 

Sementara, pemilik panti pijat berinisial H mengatakan, informasi pemerasan hingga Rp 50 juta dia dapat dari para karyawannya.  

"Iya benar, katanya dari polda," kata H.  

H juga mengaku mengeluarkan sejumlah uang untuk mengurus para terapis yang sempat diamankan.  

H memberikan uang sebesar Rp 35 Juta kepada seseorang yang mengaku bisa mengurus kasus itu.

Penjelasan Polda Sumut  

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi membenarkan ada petugas dari Renakta Dit Reskrimum Polda Sumut yang sempat mendatangi lokasi panti pijat di Siantar.  

Namun, soal uang Rp 50 juta, Hadi masih akan mendalaminya.

"Betul ada (polisi ke lokasi). Pengungkapan itu berawal dari adanya pengaduan masyarakat tentang dugaan tempat prostitusi.

Kemudian ditindaklanjuti oleh Subdit Renakta dengan melakukan penyelidikan dan memeriksa beberapa karyawan untuk mendalami," kata Hadi, Kamis, dikutip dari Tribun Medan.

Sementara, Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakan, akan memeriksa informasi tersebut.

"Trims infonya, tolong konfirmasi ke Kabid Humas ya dan saya akan cek," kata Panca.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "5 Terapis Mengaku Diperas Rp 50 Juta oleh Anggota Polisi, Ini Kata Polda Sumut "

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved