Info CPNS
SKB CPNS 2021 Mulai 15 November, BKN Rilis Ketentuan Pelaksanaan
Ada pun ketentuan pelaksanaan SKB CPNS 2021 yang dirilis BKN adalah sebagai berikut: 1. Wajib melakukan SWAB Tes PCR maksimal 3x24 jam atau Rapid Ant
Penulis: Awaliyah P | Editor: abduh imanulhaq
SKB CPNS 2021 Mulai 15 November, BKN Rilis Ketentuan Pelaksanaan
TRIBUNJATENG.COM - BKN merilis ketentuan pelaksanaan SKB CPNS 2021 yang akan dimulai 15 November.
Seperti yang diketahui, beberapa instansi baik daerah maupun pusat telah mengumumkan hasil SKD CPNS 2021.
Peserta dengan P/L dinyatakan lulus SKD dan berhak mengikuti SKB CPNS 2021.
Persyaratan terkait SKB CPNS 2021 dirilis melalui masing-masing intansi.
Ada pun ketentuan pelaksanaan SKB CPNS 2021 yang dirilis BKN adalah sebagai berikut:
1. Wajib melakukan SWAB Tes PCR maksimal 3x24 jam atau Rapid Antigen maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non-reaktif sebelum mengikuti SKB.
2. Menggunakan masker 3 lapis (3 ply) ditambah masker kain di bagian luar (double masker).
3. Jaga jarak (physical distancing) minimal 1 (satu) meter.
4. Cuci tangan dengan sabun/hand sanitizer.
5. Ruang kegiatan maksimal diisi 30 persen dari kapasitas normal.
6. Peserta mengisi formulir Deklarasi Sehat yang terdapat di website sscasn.bkn.go.id dalam kurun waktu 14 hari sebelum mengikuti ujian seleksi dan paling lambat H-1 sebelum ujian, formulir yang telah diisi wajib dibawa.
7. Penjadwalan ulang bagi peserta SKB yang terkonfirmasi positif Covid-19 dilaksanakan pada hari terakhir SKB+1 di setiap titik lokasi ujian.
Di samping itu, BKN juga merilis materi SKB CPNS 2021.
SKB adalah Seleksi Kompetensi Bidang yang bertujuan untuk mengukur kemampuan dan karakteristik pelamar.