Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Info CPNS

SKB CPNS 2021 Mulai 15 November, BKN Rilis Ketentuan Pelaksanaan

Ada pun ketentuan pelaksanaan SKB CPNS 2021 yang dirilis BKN adalah sebagai berikut: 1. Wajib melakukan SWAB Tes PCR maksimal 3x24 jam atau Rapid Ant

Penulis: Awaliyah P | Editor: abduh imanulhaq
(AFP/JUNI KRISWANTO)
Peserta mengikuti ujian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Surabaya, Selasa (22/9/2020). Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Surabaya menggelar ujian SKB yang diikuti 1.142 peserta CPNS dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 secara ketat. 

Dalam hal ini, pelamar akan diuji pengetahuan, keterampilan, perilaku yang sesuai dengan pelaksanaan tugas jabatan.

Sehingga pelamar yang terpilih mampu menampilkan unjuk kerja yang tinggi dalam suatu jabatan tertentu.

SKB dilakukan untuk menilai kesesuaian antara kompetensi bidang yang dimiliki pelamar dengan standar kompetensi bidang sesuai dengan kebutuhan jabatan.

Materi SKB terbagi menjadi dua kategori yakni Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana.

Materi Jabatan Fungsional disusun oleh instansi pembina Jabatan Fungsional.

Sementara materi SKB Jabatan Pelaksana yang bersifat teknis dapat menggunakan soal SKB yang sesuai atau masih serumpun dengan Jabatan Fungsional terkait.

Contoh Jabatan Pengolah Bahan Informasi dan Publikasi bisa mempelajari materi jabatan Pranata Humas.

Selain materi SKB dengan sistem CAT yang diselenggarakan BKN, materi SKB dapat berupa:

1. Psikotest
2. Tes potensi akademik
3. Tes kemampuan bahasa asing
4. Tes kesehatan jiwa
5. Tes kesegaran jasmani/tes kesemaptaan
6. Tes praktik kerja
7. Uji penambahan nilai dari sertifikat kompetensi
8. Wawancara
9. Tes lain sesuai persyaratan jabatan

Materi SKB CPNS 2021 Instansi Pusat

Seleksi SKB CPNS 2021 pada instansi pusat menggunakan sistem CAT yang diselenggarakan BKN.

Selain itu, instansi pusat juga dapat melaksanakan SKB tambahan paling sedikit satu jenis atau bentuk tes setelah mendapat persetujuan menteri.

Jika instansi pusat melakukan SKB tambahan selain dengan sistem CAT, diberlakukan ketentuan sebagai berikut:

1. Nilai SKB sistem CAT merupakan nilaiutama dengan bobot paling rendah 50 persen dari nilai SKB secara keseluruhan

2. Jika terdapat jenis/bentuk tes wawancara pada SKB Selain dengan sistem CAT, diberikan bobot paling tinggi 30 persen dari nilai SKB secara keseluruhan

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved