Berita Regional
Wanita Sales Motor Tipu 30 Klien dengan Total Kerugian Rp 385 Juta, Begini Modusnya
Perbuatan lancung pelaku ternyata sudah merugikan sekitar 30 orang korban, dengan nilai kerugian total Rp 385 juta.
Editor:
M Syofri Kurniawan
Namun, statusnya bukan pegawai atau karyawan tetap, melainkan pekerja kontrak (outsourching).
Akibat perbuatan lancung tersebut, pelaku bakal dikenai Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan atau Pasal 378 KUHPidana tentang Penipuan. Diancam dengan pidana penjara, paling lama 4 tahun.
"Tersangka sudah kerja di dealer kurang lebih sejak 2016. Praktik ini dilakukan tahun 2020. Uangnya, sesuai keterangan tersangka, untuk kebutuhan sehari-hari. Si tersangka belum berkeluarga," pungkasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sales Wanita di Dealer Motor Terkemuka Surabaya Tipu 30 Korban, Total Kerugian Rp 385 Juta
Baca juga: Lucas Paqueta Jadi Pahlawan Brasil Lolos Piala Dunia Qatar 2022
Halaman 2 dari 2