Berita Jateng
Lindungi Budaya Tradisional, Kemenkumham Jateng Dorong Pemerintah Daerah Daftarkan Folklore
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Tengah menekankan pentingnya perlindungan terhadap ekspresi budaya tradisional
Penulis: m zaenal arifin | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Tengah menekankan pentingnya perlindungan terhadap ekspresi budaya tradisional (Folklore) agar tidak diklaim oleh daerah lain bahkan negara lain.
Folklore adalah kebudayaan suatu kolektif, yang tersebar dan diwariskan secara turun-temurun, di antara kolektif macam apa saja, secara tradisional dalam versi yang berbeda, baik dalam bentuk lisan maupun contoh yang disertai dengan gerak isyarat atau alat pembantu pengingat.
"Perlindungan Folklore dimaksudkan agar kekayaan itu kemudian tidak diambil dan dimanfaatkan daerah lain sehingga daerah asal dirugikan," kata Kepala Bagian Program dan Humas Kemenkumham Jawa Tengah, Budhiarso Widhayarsono, dalam rilisnya, Sabtu (13/11/2021).
Pentingnya perlindungan Folklore tersebut juga disampaikannya dalam diskusi dan sharing ekspresi budaya tradisional (Folklore) di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Penelitian Pengembangan (Bappeda dan Litbang) Kabupaten Tegal, kemarin.
Pembahasan dalam diskusi dan sharing tersebut diharapkan dapat memperkuat nota kesepahaman yang akan ditandatangani oleh Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah dengan Pemerintah Kabupaten Tegal.
Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, A. Yuspahruddin melalui Kepala Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Tri Junianto menjelaskan secara rinci tentang ekspresi budaya tradisional.
"Banyak manfaat perlindungan Folklore. Karena banyak kasus yang sering terjadi berkaitan dengan klaim atas ekspresi budaya tradisional atau Folklore," jelasnya.
Menurutnya, sudah menjadi kewajiban bersama, seluruh elemen terkait untuk memberikan perlindungan terhadap sebuah kebudayaan.
"Memang harus kita yang memperhatikan. Kita harus peduli untuk menjaga kelestarian budaya tradisional," ujarnya.
Tri juga menjelaskan mengenai bagaimana prosedur pendaftaran Folklore sebagai bagian dari Kekayaan Intelektual Komunal.
Pada prinsipnya, katanya, Kanwil Kemenkumham Jateng akan memberikan dukungan penuh kepada pemerintah daerah bersama unsur terkait yang ingin mendaftarkan Folklore mereka sebagai sebuah Kekayaan Intelektual.
"Inventarisir potensi kebudayaan yang ada. Sampaikan deskripsinya kepada kami untuk kemudian kami pelajari bersama. Kami akan bantu untuk meditasi hal itu agar tercatat sebagai Kekayaan Intelektual Komunal," katanya. (Nal)
Baca juga: Resign Kerja Sri Paryati Kini Sukses Bisnis Tahu Bakso Berkah, Isiannya Lebih Mlenuk
Baca juga: Mie Goreng Best Wok yang Tasyi Athasia Sebut Terenak Ternyata Asal Sidoarjo, Belinya Sampai Antri
Baca juga: OPINI Mahendra : Membentuk Korporasi Petani
Baca juga: Mundur dari Dunia Hiburan dan Jadi Menantu Siti Nurhaliza, Artis Ini Bagi-bagi 3 M saat Ulangtahun
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/tri-junianto.jpg)